Diduga Ada Kejahatan Dana BLT DD dan ADD/DD Di Desa Mekar Sekuntum Sambas ” Perlu Di Kaji Secara Yuridis “

SAMBAS,newsinvestigasi-86.com

Pembagian Bantuan Langsung Tunai/BLT Dana Desa harus dilakukan hati-hati dan harus adanya keterbukaan atas segala potensi. Pemerintah memperpanjang masa pembayaran Bantuan Langsung Tunai/BLT Dana Desa dari 6 Bulan menjadi 9 Bulan, namun ada apa..? dengan Desa Mekar Sekuntum hanya 3 bulan saja yang diterima warga penerima bantuan tersebut .

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang didapat dari para warga menerima bantuan tersebut,pada bulan April, Mei dan Juni Tahun 2020 sebesar Rp 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu rupiah), sekitar 35 KK yang menerima bantuan tersebut. Miris nya, hanya Tahap I yang diberikan Dana BLT DD kepada 35 KK, sedangkan untuk Tahap ke II dihilangkan yang konon katanya dari hasil MUSDES Desa Mekar Sekuntum .

Begitu juga dengan Pengelolaan Dana ADD/DD Anggaran Tahun 2019 – 2020, diindikasi adanya laporan Keuangan FIKTIF seperti,
1.Kegiatan Penanggulanan Bencana sebesar Rp 66.798.949 .
2.Penanganan Keadaan Mendesak Rp 98.700.000 .

Mengacu secara Normative, diindikasi adanya Perbuatan pemufakatan Kejahatan bersama-sama dalam Pengelolaan Dana BLT DD dan Dana ADD/DD Tahun 2019 / 2020 di Desa Mekar Sekuntum Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas Kalimantan Barat.

Masyarakat berharao agar Aparat Penegak Hukum Tipikor Kabupaten Sambas melakukan Penyelidikan dan Penyidikan bilamana terbukti ada nya Penyelewengan pada Dana tersebut harus di tindak tegas demi Penegakan Supremasi Hukum di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat .

Script Keterangan Mendes PDTT .

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Abdul Halim Iskandar menjelaskan, penyaluran BLT Dana Desa selama enam bulan dibagi menjadi dua model atau gelombang “Model pertama adalah tiga bulan pertama yang dimulai dari April 2020 dengan nilai BLT Rp 600 Ribu per bulan untuk setiap KPM dan dimulai dari April. Kemudian bulan ini sudah masuk gelombang kedua selama tiga bulan, setiap bulannya diberikan Rp 300 Ribu per KPM.” ujarnya saat konferensi pers virtual update BLT Dana Desa .

Script Peraturan Undang Undang

Penggunaan Dana Desa tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 156/PMK.07/ 2020, merevisi PMK Nomor : 205/ PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa ,Undang Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang KIP / Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak berkomunikasi dan memperoleh INFORMASI untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial nya, Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/ Tipikor Pasal 1 Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi .

Script Keterangan Masyarakat .

Salah satu nara sumber warga Desa Mekar Sekuntum berinisial J menerangkan,” terkait adanya dugaan Penyelewengan Dana BLT DD di Desa kami, dimana bantuan tersebut, di duga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan/PMK. Bahwa Penerima satu KPM senilai Rp 2.700.000 (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah), miris nya yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat/KPM tidak sesuai dengan senilai Rp 2. 700 000 ( Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) “, kata J .

Tambah J,” Keluarga Penerima Manfaat/KPM Desa Mekar Sekuntum, tidak sesuai dengan yang seharusnya mereka dapatkan J menyebut yang dipersoalkan oleh pihaknya adalah bantuan BLT DD pada Tahun 2020, pasal nya di Indikasi adanya KEJAHATAN BERSAMA dalam pengelolaan Dana tersebut “.

Selanjutnya J, Mempertanyakan Dana Desa Anggaran Tahun 2020 untuk bidang Pembangunan kepada Kepala Desa/ Kades, dan menjawab bahwa Dana Pembangunan diPangkas pasal nya untuk menangani Covid 19. Miris nya peserta KPM hanya menerima selama 3 (tiga) bulan “, pungkas J dengan nada tegas .

Script Keterangan Staf Desa .

Darso selaku Kasie Pemerintahan Desa Mekar Sekuntum Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas Kalimantan Barat menjelaskan,” Hasil dari Musyawarah Desa/ MUSDES Dana itu kami Stop karena anggaran terealisasi untuk kegiatan yang lain ” dan semua menyetujui dari Pihak Dusun sampai Ke perangkat RT .

Selanjutnya dari Desa Mekar Sekuntum menyebutkan perwakilan dari pihak kecamatan Teluk Kramat turut serta hadir dalam kegiatan MUSDES dan Menandatangani surat berita acaranya ,kata Darso.

Saat di konfirmasi andriani selaku Kepala Desa Mekar Sekuntum via Whatsapp 08xx xxxx xxxx hinga berita di tayangkan tidak memberikan keterangan kepada pihak media terkait Dana Anggaran tersebut.

Bersambung……

( Yoepi NI / Tim)

Pos terkait