KUBU RAYA – KALBAR,
Diduga ada kecurangan proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM Tirta Raya Kubu Raya yang saat proses dalam pekerjaan, di Gang Lestari, Jalan Raya Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Mirisnya, Seto mengakui dirinya sebagai humas PT. DPI sebagai pelaksana, melarang awak media mengambil dokumentasi dari dalam area pembangunan, hanya diperbolehkan mengambil dokumentasi dari luar yang tertutup pagar seng. Begitu dengan papan informasi proyek yang seharusnya berada diluar pembangunan, malah di pasang didalam area pembangunan. Hal ini ada ketidak transparanan pada publik.
Dari penelusuran di laman LPSE pu.go.id proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) ini dana dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun 2021. Sebesar Rp 36 Miliar dan dilaksanakan oleh PT. Dua Pilar Inti (DPI) Pekerjaan peningkatan kapasitas IPA.100L /det SPAM IKK sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Sementara menurut Humas PT DPI, Seto menyampaikan proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) sudah 50% pengerjaan, batas waktu pelaksanaan selama 480 hari, kontrak 7 Juni 2021, sumber dana APBN, anggara tahun 2021-2022 multi years.
“Pembangunan ini 50% pengerjaanya dan sudah berjalan separuh lebih, maka saya bilang kalau progres secara pekerjaan sudah 90% sudah,” Ucap Seto kepada awak media newsinvestigasi86.com, Rabu 2/2/2022. di bascam proyek Gg Lestari, Desa Kapur.
Pembangunan proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) tersebut merupakan penambahan daya tampung yang sebelumnya sudah ada sebanyak 20 liter, Kemudian ditambah 100 liter yang saat ini dalam proses pengerjaan.
Namun sangat disayangkan proses pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang dikerjakan PT. Dua Pilar Inti (DPI) tidak transparan pada publik seperti papan informasi proyek yang berada di dalam area pembangunan dan tertutup pagar seng, kemudian awak media ingin mengambil dokumentasi terkait pembangunan IPA masuk ke dalam juga dilarang tanpa memberikan alasan.
“Sebaiknya tidak boleh mengambil gambar dari dalam cukup diluar saja, alasanya tidak apa-apa sih, gitu aja,” Kata seto kepada awak media yang mendatangi proyek IPA PDAM.
Script Peraturan Undang-undang.
Papan nama proyek sangat penting untuk dipasang secara keterbukaan agar publik mengetahui. Sesuai aturan Prepres permen PU tentang Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan beberapa peraturan lain yang mempertegas tentang tranparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tebtang penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Bersambung….
(Tim Newsinvestigasi86.com)