Diduga Ada Kecurangan Di Proyek Pembangunan GI 150 KV Sandai

KETAPANG – KALBAR,

Di tengah tingginya kebutuhan konsumen terhadap kebutuhan listrik tentu saja hal tersebut mendapat sambutan baik dari pihak PLN dan dengan segera perusahaan BUMN tersebut membangun Gardu Gardu Induk guna memperluas jaringan jaringan listrik dengan sumber dana APL Tahun 2022, namun di balik itu semua ternyata di manfaatkan oleh segelintir oknum PLN demi kantong pribadinya dengan berkolaborasi di proyek setrum nasional dan terindikasi adanya FRAUD (KECURANGAN) yang  berpotensi merugikan keuangan negara.

Bacaan Lainnya

Proyek kelistrikan dibangun untuk mendukung dan melayani Konsumen Tegangan Tinggi, jadi tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan mutu dan keandalan penyaluran tenaga listrik ke konsumen PLN dapat semakin produktivitas operasional sehingga tentu saja dapat menyerap tenaga kerja lokal .

Ironisnya,PT Citra Mas Jaya Teknik Mandiri/PT CTM beralamat Gedung Menara 165 Lt 16 Jalan TB Simatupang Kav 1,Kebagusan Jakarta Selatan DKI Jakarta . Selaku Pemenang Tender dari PLN (PERSERO) UIP Kalimantan Bagian Barat, Tidak tepat waktu sesuai kesepakatan waktu yang telah di tentukan alias Molor waktu, diindikasi kuat ada terjadi “FRAUD (KECURANGAN) ” BERPONTENSI RUGIKAN KEUANGAN NEGARA ,

Dalam pengerjaan proyek Pembangunan tersebut ternyata sudah melewati waktu batas kontrak yang telah di sepakati namun pelaksanaan kegiatan pekerjaan tetap saja dilanjutkan. Seharusnya PT Citramasjaya Teknik Mandiri terkena wanpretasi dan terkena sanksi akibat batas waktu kontrak habis oleh PT PLN (PERSERO) UIP Kalimantan Bagian Barat. Apa lagi Anggaran yang dikeluarkan Pemerintah ,di duga mencapai Puluhan Miliar .Ada,apa….??? dengan Proyek Pembangunan Gardu Induk 150 KV Sandai .

Script Peraturan Undang Undang .

Mengacu Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi , Kolusi ,Nepotisme /KKN dan Pasal 423 Kitab Undang Undang Hukum Pidana/KUHP .”Menegaskan seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya ,memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu ,untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri , diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun .

Script Keterangan Sub Kontraktor .

Pada saat awak Media News Investigasi 86 meminta konfirmasi ke pihak CV Duta Khatulistiwa beralamat Jalan Kompleks Terminal Siantan Blok Ruko A Nomor 7 Pontianak Utara Kota Pontianak Kalimantan Barat, selaku Sub Kontraktor memberi keterangan .”Bahwa selaku Sub Kontraktor/Subkon di Proyek Pembangunan Gardu Induk 150 KV Sandai Jalan Trans Kalimantan , Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai .hingga kini belum ada pembayaran sekitar Rp 200 Jutaan oleh PT Citramasjaya Teknik Mandiri “, Pungkasnya .

Selanjutnya Awak Media News Investigasi 86 mendatangi Kantor PT PLN (PERSERO) UIP Kalimantan Bagian Barat, mendapat jawaban dari Pihak Humas .”Akan menelusuri perkara kegiatan pekerjaan tersebut. Sangat mirisnya lagi saat awak media menghubungi pihak pelaksana PT Citramasjaya Teknik Mandiri,awak media tidak mendapatkan respon bahkan menghindar. Dan bahkan beberapa kali awak Media News Investigasi 86 .Mendatangi Kantor PT PLN (PERSERO) UIP Kalimantan Bagian Barat, di kantor tersebut tidak ada seorang pun pegawai PT PLN UIP Kalimantan Bagian Barat yang mau memberikan informasi ataupun klarifikasi terkait pekerjaan pembangunan tersebut .Ada, apa….??? .

Dilihat dari permasalahan sisi mata hukum maka tidak ada alasan untuk mengelak dari jeratan dan tuntutan hukum,karena aturan hukumnya sudah jelas, bilamana PT Citra Mas Jaya Teknik Mandiri salah dari aturan dan juknis yang ada, maka hukumlah yang akan menyelesaikannya serta PT Citra Masa Jaya harus mempertanggung jawabkan dana anggaran Pembangunan Gardu Induk 150 KV Sandai demi tegaknya supremasi hukum di Kalimantan Barat .

BERSAMBUNG….
(EZNI 86/Tim) .

Pos terkait