Di Duga Ada Praktek Kotor Di Proyek Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang ” BERAROMA KORUPSI ” .

Kalbar.newsingestigasi-86.com

Proyek Pekerjaan Pembangunan Rumah Adat dari Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,di duga sarat penyimpangan dan diduga jadi lahan bisnis Oknum Pejabat,pasal nya Proyek pembangunhan yang bersumber dari Dana Anggaran APBD Kabupaten Ketapang,terindikasi Proyek ” PROYEK SPAYOL ” (Separuh Nyolong) .

Bacaan Lainnya

Seperti contohnya, Proyek Pekerjaan lanjutan RAM yang berlokasi di Desa Mulia Kerta Kabupaten Ketapang, senilai Rp 938.535.000 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) Sumber Dana APBDP Kabupaten Ketapang Tahun 2020, Pelaksana CV ZABA CAHAYA KHATULISTIWA/PT ZCK Perumnas I Gg Bunga Matahari Nomor 07 Rt 003 Rw 023 Sungai Jawi Luar Pontianak Barat Kota Pontianak .

Hasil dari Pengamatan awak media News Investigasi-86 dilokasi Proyek pelaksanaan pekerjaan dengan , anggaran sebesar Rp 938.535.000 hanya untuk kegiatan pemasangan 40 pondasi untuk tiang pancang,di duga adanya “PRAKTEK KOTOR ” dan diduga kerugian keuangan negara di Proyek pekerjaan tersebut .

Pasal nya, satu pondasi untuk tiang pancang menghabiskan anggaran mencapai sekitar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) lebih dan tidak ada kegiatan lain,berarti biaya anggaran untuk satu pondasi sangat FANTASTIK .

Saat awak media News Investigasi-86 Konfirmasi ke Kantor Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang Jalan Jenderal Sudirman beberapa waktu yang lalu,Drs JULIANUS ,M. AP selaku Kepala Dinas/Kadis menerangkan,awal perencanaan pembangunan RAM Ketapang sebesar Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah),dari Detail Engineering Design/ DED nya oleh Dinas PUTR Kabupaten Ketapang .

Lanjut Julianus, ” kegiatan untuk pekerjaan anggaran Tahun 2020 sebesar Rp 938.535.000 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah),untuk pekerjaan Pondasi untuk tiang pancang dan sudah sesuai dengan anggarannya kata Julianus .

Ketidak singkronisasian kepentingan dalam menentukan nilai proyek saat awal perencanaan sampai pada realisasi Pelaksanaan Kegiatan sering terjadi, sehingga dari sinilah awal timbulnya masalah kata Yayat Darmawi SE, SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA saat dimintai pendapatnya .

Permasalahan di Proyek Pembangunan RAM yang bersumber dari Pos Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang, harus di tuntaskan secara Hukum (Litigasi) karena mengingat tingkat trouble nya yang sudah cukup parah kemudian sudah mengarah pada bentuk pelanggarannya yang bersifat substantive .

Semestinya tidak ada alasan lain bagi Aparat Penegak Hukum/APH untuk tutup mata dan tutup telinga dan yang mengherankan lagi serta ironisnya adalah disetiap Permasalahan Korupsi di Kabupaten Ketapang Dan Kabupaten Kayong Utara sulit untuk dinaikan ke ranah litigasi (diproses secara hukum),inilah supremasi Hukum nya kata Yayat .

( Tim News Investigasi ) .

Pos terkait