KETAPANG, News Investigasi-86.
Danil, salah satu dari putra daerah kabupaten ketapang, Kalimantan Barat. Setelah cukup lama meninggalkan kampung halaman untuk mencari jati diri di ibu kota jakarta.
Kini, Danil kembali serta sekaligus mendirikan sebuah Organisasi Ormas yang disebut,” LASKAR JAGADILAGA KETAPANG”.
Untuk menjadi wadah pemuda Ketapang, yang solid dan berintegritas, mewujudkan persatuan dan kesatuan masyarakat demi pembangunan Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera.
Menyatukan Pemuda :
– Menggalang kerjasama dan solidaritas antar pemuda Ketapang untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan.
– Edukasi & Pemberdayaan :
Menyelenggarakan program pendidikan, pelatihan, dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kualitas hidup dan kesadaran akan pentingnya persatuan.
Advokasi Kebaikan :
Mengadvokasi kebijakan dan program yang mendukung pembangunan berkelanjutan, keadilan sosial, dan harmoni antar masyarakat.
Kolaborasi Strategis :
Bekerja sama dengan pemerintah, institusi, dan organisasi lain untuk mewujudkan pembangunan Ketapang dan Indonesia yang lebih baik.
Penguatan Budaya :
Melestarikan dan mempromosikan nilai-nilai budaya, toleransi, dan gotong royong sebagai fondasi kuat persatuan bangsa.
Pembinaan Mental Spiritual :
Menanamkan nilai-nilai spiritual dan etika kepada pemuda Ketapang melalui kegiatan keagamaan, pembinaan karakter, dan pengembangan diri agar menjadi generasi yang beriman, berakhlak mulia, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Semoga dengan tambahan ini, Laskar Jagadilaga Ketapang, bisa membantu membentuk pemuda yang tidak hanya cerdas dan berprestasi, tapi juga bermental kuat dan spiritual yang baik.
Contoh Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Laskar Jagadilaga Ketapang
Anggaran Dasar (AD).
– Pasal 1: Nama, Kedudukan, dan Lambang.
-Nama organisasi adalah Laskar Jagadilaga Ketapang, disingkat LJK.
– Kedudukan organisasi berada di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
– Organisasi memiliki lambang yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 2: Asas dan Tujuan
– Asas: Organisasi berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
– Membangun persatuan dan kesatuan masyarakat Ketapang.
– Memberdayakan pemuda melalui pendidikan, spiritual, dan kegiatan sosial.
– Menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan untuk kemajuan Indonesia.
Pasal 3: Keanggotaan
– Anggota adalah pemuda/i yang berusia 16-35 tahun, berdomisili di Ketapang, dan diterima sebagai anggota.
– Hak dan kewajiban anggota diatur dalam ART.
Pasal 4: Struktur Organisasi
– Organisasi terdiri dari: Pengurus Harian, Pengawas, dan Anggota.
Pasal 5: Musyawarah
– Musyawarah Besar (MUBES) adalah forum tertinggi, diadakan minimal sekali setiap 3 tahun.
– Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 1: Kepengurusan
– Pengurus Harian terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Kepala Bidang.
– Masa jabatan pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
Pasal 2: Tugas dan Wewenang
– Ketua: Memimpin organisasi, mewakili organisasi di dalam dan luar.
– Sekretaris: Mengurus administrasi, surat-menyurat, dan dokumentasi.
– Bendahara: Mengelola keuangan, membuat laporan keuangan.
Pasal 3: Keanggotaan
Anggota wajib mengikuti kegiatan, menjaga nama baik organisasi, dan membayar iuran (jika ada).
Pasal 4: Keuangan
– Sumber dana dari iuran anggota, donasi, hibah, dan kegiatan fundraising yang sah.
Pasal 5: Perubahan AD/ART
– Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam MUBES dengan persetujuan minimal 2/3 anggota yang hadir.
Pasal 6: Pembubaran
– Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dengan MUBES khusus dan persetujuan ¾ anggota, sebut Danil mengakhiri. Sabtu (29/11/2025).
(Uti Iskandar).






