Dalam Beraktifitas PT.MMI (Mata Mas Indoleb) Tidak Memasang Plang Nama Dan Diduga Melanggar Protokol Kesehatan

Cileungsi,newsinvestigasi-86.com

Adanya Informasi Terkait PT MMI (Mata Mas Indoleb) perusahaan yang memproduksi Areng Briket yang tidak memasang Plang Nama perusahaan dan Diduga Melanggar Protokol kesehatan Covid-19. Awak media News Investigasi-86 melakukan investigasi guna mencari kebenaran dari informasi tersebut, awak media mendatangi PT.MMI yang berlokasi di  di Jalan Raya Cileungsi Jonggol, tepatnya di Rt 04 Rw 02 Desa Cipeucang kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor. Dari Informasi Masyarakat dan Tokoh Masyarakat sekitarnya mengatakan bahwa PT.MMI tersebut sudah beroperasi selama 6 bulan tapi perusahaan tidak memasang plang nama. Perijinannya pun diduga????…dan teridikasi diduga menghindari pajak.

Bacaan Lainnya

klik Link Video Liputannya

Keberadaan perusahaan tanpa papan nama ini sudah diketahui Pemerintah Desa Cipeucang, tapi anehnya hingga saat ini belum ada tindakan penertiban dari Pemerintah Desa, kecamatan dan instansi terkait, padahal syarat utama mendirikan suatu usaha terutama perusahaan, yang memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama. Ada apa di balik semua itu???

Salah satu nara sumber warga sekitar perusahaan tersebut yang tidak ingin namanya di sebutkan mengatakan kepada awak media ” Produsen arang briket tersebut sudah beroperasi selama 6 bulan, namun warga tidak mengetahui apakah perusahaan ltu punya izin atau tidak,” Kalau soal itu ( izin) saya sih ga tahu mas,” ujar warga Cipeucang tersebut.

Terlihat para karyawannya tidak menggunakan Masker dalam bekerja (red)

Menurut informasi yang di dapat dari tokoh Masyarakat dan warga sekitar yang pernah bekerja di perusahaan tersebut mengungkap beberapa fakta yang sangat menyedihkan, terkait Gaji hanya di bayarkan borongan sebesar Rp.60.000/orang, itupun apabila mendapat hasil sebanyak 1 ton,Dan di duga tidak adanya BPJS atau jaminan kesehatan bagi pekerjanya, belum lagi adanya pelanggaran standard kesehatan yang seharusnya menggunakan APD yang di tetapkan berdasakan PER.08/MEN/VII/2010, namun perusahaan tidak memberikan Masker ungkap Salah Satu karyawan yang bekerja. Di tambah lagi Dugaan pelanggaran Pembelian bahan bakar solar  yang di gunakan untuk produksi yang di beli secara illegal.

Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982
Pasal 2 mengatakan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri (APD) yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.

Dan di duga PT.MMI Mengacuhkan : Permenakertrans No. 08/Men/VII/2010
– Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha harus menyediakan Alat Pelindung Diri bagi pekerja ditempat kerja.
Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) diwilayah kerja.
– Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko
Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja APD merupakan cara terakhir untuk melindungi pekerja.

Tidak adanya plang nama PT.MMI terpasang (red)

jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja maka akan menghadapi ancaman pidana. Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.

MIrisnya, Di saat pemerintah sedang gencar gencarnya mencegah,menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, justeru Dalam melakukan aktifitas kegiatannya PT.MMI tersebut tidak mematuhi dan melanggar Protokol kesehatan Covid-19 dan standarisasi penggunaan APD, itu terlihat saat Awak media Newsinvestigasi-86 melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut pada selasa 16/2/21, terlihat para karyawannya tidak ada yang memakai masker dalam melakukan aktifitasnya di area Perusahaan.

Seperti diketahui bahwa Bupati Bogor Ade Yasin tegas melarang operasional sektor usaha yang tak dikecualikan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Larangan tersebut perlu ditegakan untuk menekan jumlah kasus positif VIRUS CORONA (Covid-19).

Bahkan Wakil Wali kota bogor Dedie Rachim mengatakan, selama pemberlakuan PSBB akan ada penindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara atau pun masyarakat Bogor – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota bogor Jawa Barat dimulai pukul 00.00 WIB, Selain Kota Bogor, ada empat wilayah lain di Jawa Barat (Jabar) juga menerapkan PSBB di hari yang sama yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, selama pemberlakuan PSBB akan ada penindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara atau pun masyarakat.

“Jika masih ada yang berkerumun atau keluyuran kita tindak pidana ringan (Tipiring),” kata Dedie, Pihaknya juga akan mengevaluasi perkantoran atau jenis usaha lain yang masih beroperasi di luar sektor yang dikecualikan oleh Pemkot Bogor. Jika ditemukan masih ada yang melanggar, akan dicabut izin usahanya.

“Nanti kita lihat intensitasnya seperti apa. Yang jelas, ada sanksi denda maupun pencabutan izin,” kata dia.

Berto saat di wawancarai oleh awak media News Investigasi 86(red)

Berto sebagai Salah Satu penanggung jawab penuh perusahaan tersebut. saat di konfirmasi oleh awak media News Investigasi86 pada 16/2/2021,terkait tidak dipasangnya plang nama perusahaan, mengatakan “”kami baru pindah Dari Depok di karenakan aktifitas Produksi terhambat di karenakan Terkait Epidemic Covid 19”. dan saat di konfirmasi terkait dugaan perusahaannya dalam beraktifitas melanggar Protokol kesehatan karena  tidak adanya karyawan diberi masker dan tidak menggunakan masker seperti apa yang di anjurkan oleh Pemerintah, dirinya tidak memberikan Komentar..

Bersambung……..

📝 Tim Investigasi-86.

Pos terkait