KETAPANG, News Investigasi-86.
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining masih marak terjadi akibat tingginya harga emas dan permintaan pasar terhadap emas asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Celakanya secara terang-terangan Pekerja ilegal mining (PETI) sampai merusak lingkungan dan ekosistem di sekitar kawasan tersebut, dari sisa pengelolaan Ilegal mining (PETI) tersebut.
Banyak kawasan hutan di Kabupaten Ketapang, yang menjadi korban PETI, salah satunya adalah Kawasan hutan wilayah Indotani Kecamatan Mantan Hilir Selatan. Kegiatan tersebut kian masif dari tahun ke tahun diduga menjadi lahan” PUNGUTAN LIAR (PUNGLI)” oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab.
Namun, dalam penanganan kasus tersebut terkesan carut marut dari instansi terkait. Terutama Aparat Penegak Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dalam Penertipan pekerja ilegal mining dan PUNGLI dilokasi tersebut.
Ironisnya beberapa waktu lalu terjadi keributan berakhir dengan adanya pemukulan terhadap wartawan oleh pekerja ilegal mining (PETI) dilokasi dusun Lubuk Toman Desa Sungai Besar, Kecamatan Mantan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Anehnya setelah ratusan anggota Persatuan Tambang Independen Rakyat (PETIR) Kecamatan Mantan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, melakukan aksi demo kasus Pemukulan wartawan berakhir dengan dibebaskannya Roni Paslah Pelaku Pemukulan wartawan.
Berdasarkan informasi kasus pemukulan tersebut, berakhir dengan adanya pencabutan laporan dari Basnian alias Abas selaku wartawan yang kena Pemukulan oleh Roni Paslah beberapa waktu lalu.
Turut hadir dalam perdamaian kasus tersebut, disaksikan oleh, Antonius Lemen, SH, Manuel, SH, Marco P. Sinambela, SH, bahkan dari Ketua Organisasi Persatuan Wartawan Kalimantan Barat, Verry Liem.
Terkait hal diatas Beni Hardian (48) warga Ketapang, menuturkan, sebagaimana diketahui, kasus ilegal mining (PETI) sendiri merupakan bentuk dari kejahatan lingkungan terorganisasi.
Kejahatan lingkungan sendiri diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman terberat pidana 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Kejahatan terhadap hutan diatur diatur dalam Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dan Undang-undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan saksi pidana minimum 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp1,5 miliar, ujar Beni Hardian.
Namun dalam kasus di atas, Roni Paslah Pekerja ilegal mining (PETI) pelaku pemukulan terhadap wartawan hanya berakhir dengan damai, seharusnya Penyidik Polres Ketapang, mengusut tuntas kasus tersebut.
Termasuk Basnian alias Abas Cs wartawan dari Media mana..??? yang diduga melakukan Pungutan Liar (PUNGLI) dilokasi ilegal mining (PETI), sedangkan Pungli masuk dikategorikan Pasal 368 KUHP, pungkasnya.
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi memberikan statemen yuridisnya saat diminta oleh media terkait dengan oknum PETI yang menganiaya wartawan namun berakhir di perdamaian tanpa di publikasikan lagi perdamaian dengan pencabutan laporan tersebut oleh wartawan yang dianiaya, hal ini mestilah di sikapi secara objektif oleh wartawan wartawan yang sudah membantu meng – Up berita dengan rasa solidaritas yang tinggi, kata yayat.
Memang RJ atau Restorative Justice adalah Merupakan salah satu cara yang diberikan celahnya oleh Hukum untuk menyelesaikan kasus dengan cara damai namun perdamaian pada kasus penganiayaan tertentu RJ tidak dapat dilakukan, akan tetapi secara prosedure kasus tetap naik, makanya di kasus penganiayaan kategori berat walaupun sudah di lakukan perdamaian namun tetap berlanjut kemeja hijau yangmana perdamaian hanya sebagai penimbang untuk meringankan hukuman saja, sebut yayat.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pelaku penambang emas tanpa izin alias PETI terhadap wartawan maka tidak semudah itu pelakunya yang juga adalah oknum penambang illegal bisa lepas dari jeratan hukum, hal ini mestilah di evaluasi lagi oleh pihak Polres Ketapang terkait dengan dasar normative kenapa si Roni Paslah di bebaskan pinta Yayat.
Sampai berita ini diterima redaksi News Investigasi-86. Com masih mencari informasi terkait kasus tersebut, termasuk Basnian alias Abas Cs wartawan dari Perusahaan Media mana.
(EZNI86/Tim).