Bongkar Kasus Mangrove!! Ismail Akui Hanya 35% Mangrove Yang Hidup

KUBU RAYA,newsinvestigasi-86.com

Proyek Penanaman Mangrove berlokasi di desa Tanjung Kecamatan Batu Ampar dengan Menggunakan Program Padat Karya dengan menggunakan anggaran sangat Fantastis sampai Puluhan Miliaran Rupiah.Miris, sangat di sayangkan Kegiatan tersebut tidak bernilai Kualitative pasalnya hanya 35% Mangrove yang ditanam Hidup yang di sebut oleh Pelaksana pengerjaan kegiatan tersebut sudah berhasil tanpa melihat tingkat kegagalannya 65%.

Bacaan Lainnya

Yang menjadi pertanyaan, Kegagalan 65% menjadi tanggung jawab siapa dan berapa jumlah kalkulasi totalitas kerugian Negara akibat kegagalan tersebut apabila di nilaikan dengan Rupiah yang di keluarkan.

Script Pengakuan Ismail saat Ketua LPHD.

Pada pertemuan beberapa waktu yang lalu antara Ismail dengan awak Media dan Lembaga TINDAK, dimana Ismail mengkonfrontir masalahnya di saat dia menjadi Ketua LPHD Desa Tanjung Harapan dan dia bertanggung jawab atas keberhasilan Penanaman Mangrove di lokasi desa Tanjung Harapan yang nilai kegiatannya Rp1.200.000.000 (Satu miliar dua ratus juta rupiah) tersebut.

Menurut Keterangan Ismail bahwa Keberhasilan Hidupnya Mangrove hanya 35% dan yang sangat anehnya, dengan jumlah 35%  oleh Ismail sudah dinyatakan berhasil menurut standart LHK, untuk desa Tanjung Harapan Rp 1,2 miliar memiliki Nilai kegiatan yang cukup besar dibandingkan dengan Nilai kegiatan didesa tetangga lainnya.

Ismail menjelaskan bahwa Sistem Pembayaran Uang Pekerjanya Menggunakan cara Transfer langsung dari LHK ke Rekening LPHD Desa Tanjung Harapan kecamatan Batu Ampar Kabupaten kubu Raya dan ditambah lagi Adanya Uang Transfer Tambahan 170 juta untuk di wujudkan dalam bentuk tambahan lokasi Penanaman.

Menurut salah satu Nara sumber bernama Juanda ,” Semua kiriman dana anggaran pada kenyataannya tidak direalisasikan untuk penambahan lahan hutan Mangrove ‘,ucapnya kepada awak media.

Script Analisis Lembaga.

Menurut Analisis Lembaga TINDAK Indonesia yang disampaikan oleh Yayat Darmawi SE,SH,MH selaku Kordinator ” bahwa apa yang telah disampaikan oleh Ismail terkait dengan Tanaman yang Hidup 35% adalah merupakan indikator Kerugian Negara 65% yang Mesti diungkap serta didalami oleh Aparat Penegak Hukum yang cerdas “, kata Yayat.

Ditempat yang berbeda Investigator Lembaga TINDAK Indonesia Muhammad Husin Satar, ST Mengatakan bahwa Hasil Investigasinya melihat secara langsung dimana kondisi Proyek Tanaman Mangrove di Desa Padang Tikar Satu justru tidak ada yang Hidup sama sekali, berarti kategori gagal 100% Alias Nol Besar.

Banyak Hal yang Rancu di Proyek Padat Karya Penanaman Mangrove yang Tingkat Kematian Tanamannya melebihi dari 60%, apabila Nilai Tersebut di kalkulasikan dalam nilai rupiah Maka sangat besar sekali Nilai Kerugian Negara akibat kegagalan di proyek penanamannya.

” Akumulasi Kegagalan di Proyek Program Padat Karya yang menggunakan kedok Pemulihan Ekonomi Nasional ini hanya Merupakan trick korupsi demi keuntungan pribadi atau golongan yang mesti di bongkar tuntas karena belum lagi kerugian Negara dihitung dari trouble sistem yang membuat celah celah korupsi “, pungkas Yayat .

(YOEPI N.I/ TIM) .

Pos terkait