KALBAR,newsinvestigasi-86.com
Pemberantasan Mafia Tanah di kabupaten Kubu Raya belum kunjung selesai dan belum juga tuntas, Karena masih ada klaster / modus baru trick dari mafia tanah yang menguasai tanah di Objek Tanah Milik Grup Erick S Martio dan Eddy Gunawan dkk di lokasi Parit Haji Mukhsin sehingga Perlunya Gebrakan baru dan Gerakan lanjutan dari aparat Kepolisian, agar semakin dapat meningkatkan kualitas Pemberantasannya terutama terhadap Mafia Tanah yang secara Masive menguasai tanah dengan cara melawan Hukum Mengingat Peran Pemberantasan Mafia Tanah hanya di amanahkan Presiden dan di Atensi oleh KAPOLRI maka Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia semestinya Action secara Masive yang terwakili oleh Polda Kalimantan Barat.
Hasil dari penelusuran Lembaga secara Masive oleh Investigator Lembaga TINDAK INDONESIA bersama rekan Media ternyata masih ada masyarakat yang Mengadukan serta mengatakan bahwa tingkat pemberantasan mafia tanah khususnya di kabupaten Kubu Raya masih setengah hati dan belum Final serta belum berakhir dengan keuntungan bagi masyarakat yang dirugikan namun masih menyisakan masalah masalah secara beruntun.
Berangkat dari persoalan yang mulai beriak kembali karena tidak adanya solusi yang menguntungkan bagi masyarakat akibat dari perbuatan mafia tanah tersebut, maka perlunya sikap keseriusan dan kesungguhan dari institusi Kepolisian bergerak tanpa takut dengan siapa mereka berhadapan, intinya Program yang menjadi Atensi Presiden bersama KAPOLRI mesti sukses tanpa meninggalkan Residu Problem.
Script Informasi Masyarakat
Pemilik Tanah yang bersertifikat Atas Nama Erick Suseno Martio dan Eddy Gunawan / Yohny Mulyawan grup dari Surat Hak Milik nomor 4993 dan 4994 lokasi di jalan Parit Haji Muksin menginformasikan Secara Tertulis dan Lengkap dengan Dokumennya kepada Lembaga TINDAK Bahwa Tanah mereka telah di Caplok secara tidak wajar oleh seorang yang bernama “Siman Bahar” dengan dalih bahwa “Siman Bahar” membeli Tanah tersebut dari Hery Bertus ( Benua Indah ), namun Hery Bertus tidak dapat menunjukkan lokasi atau letak Tanah yang dijualnya kepada Siman Bahar sesuai penjelasan BPN ( Rustomo Eko) bahwa letak tanah Siman Bahar tidak pada posisi dilokasi SHM 4993 dan SHM 4994, demikian penjelasan Erick dan Eddy Gunawan.
Lokasi Tanah yang bersertifikat Hak Milik tersebut tepatnya di jalan Parit Haji Muksin benar pemiliknya adalah Erick dan Eddy Gunawan dkk telah di Caplok oleh Siman Bahar sesuai dengan Keputusan Pidana diperkuat putusan pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 59/Pid/2016/PT.PTK, tanggal 13 Juli 2016, tentang lokasi tanah Erick dan Eddy Gunawan dkk yang di akui oleh Siman Bahar adalah miliknya adalah hasil Pemalsuan Surat Ukur BPN yang dilakukan oleh Syukur dan Amin orang Suruhan Siman Bahar, Namun kasus pemalsuan yang dilakukan oleh orang suruhan dari Siman Bahar berdasarkan pengakuan dari Eddy Gunawan dkk tidak dijadikan dasar BPN kubu raya menggugurkan Hak keperdataan Siman Bahar karena pengakuan dari Hery Bertus sendiri bahwa dia tidak mengetahui lokasi Tanah yang dijualnya kepada Siman Bahar tentang dimana letak tanahnya, Namun kenapa dipaksakan orang Suruhan Siman Bahar melakukan dan menentukan lokasi Tanah dengan cara melakukan pemalsuan Surat Ukur, kata Erick dan Eddy.
Script Pertemuan di BPN
Pertemuan Rapat tentang Pembahasan ( 26 Mei 2015 ) antara pihak Erick dan Eddy Gunawan dkk yang difasilitasi oleh BPN Propinsi kalimantan (Rustomo Eko) yang juga menghadirkan pihak dari Polda Kalimantan Barat yang diwakili oleh bapak Ahlil dimana pertemuan ini adalah upaya Penyelesaian Penetapan letak tanah secara Formil bahwa pemilik SHM nomor 4993 dan 4994 benar berada di lokasi sesuai Warkah dan Peta lokasi yang dikeluarkan oleh BPN sedangkan dengan tanah milik Siman Bahar bukan di lokasi SHM 4993 dan SHM 4994, demikian hasil yang disampaikan oleh Rustomo Eko.
Keputusan hasil pertemuan tersebut bahwa pihak BPN propinsi yang di wakili oleh kepala Bidang SPP ( Rustomo Eko ) dengan tegas mengatakan bahwa Tanah milik Siman Bahar itu ada Namun bukan berada di posisi Menindih SHM nomor SHM 4993 Dan 4994, namun Menurut Erick dan Eddy tetap ngotot maka Rustomo Eko seraya berkata kalau Siman Bahar sudah tidak mempercayai BPN ( pemerintah ) lalu siapa lagi yang dipercayai.
Script Putusan Hukum Pidana
Bahwa SHM nomor 4993 dan 4994 yang telah di tindih dengan surat ukur yang dipalsukan oleh terdakwa nya Tham Fung Min als Amin Anak Sung Tet FUI dan Syukur terdakwa telah menjalani masa penahanan dengan catatan Hukumnya bahwa Surat Ukur yang dipalsukan tersebut dirampas dan dimusnahkan oleh Negara.
Script Apresiasi Lembaga TINDAK
Koordinator lembaga TINDAK INDONESIA mengApresiasi Polda Kalimantan Barat dalam melakukan Pemberantasan Mafia Tanah di kabupaten KUBU RAYA tanpa tebang pilih demi tegaknya Supremasi hukum sesuai UUD dan telah di programkan oleh PRESIDEN serta di Atensi oleh KAPOLRI.
Namun Supremasi hukum dalam rangka Pemberantasan Mafia Tanah sesuai UUD mesti terwujud secara nyata dan berKepastian Hukum bagi masyarakat dikabupaten kubu raya secara khusus dan masyarakat kalimantan barat secara Umum terutama Hak Kepemilikan Tanah Masyarakat terlindungi oleh Hukum dan Hak kepemilikan SHM tidak diragukan produknya, oleh karena itu lembaga TINDAK meminta kepada Institusi Polri Bahwa cara Pemberantasan mafia tanah di kabupaten KUBU RAYA mesti menangkap juga pelaku yang bersembunyi dibalik prosedur syarat dimana asal terbitnya SHM tumpang tindih tersebut, karena Mafia Tanah adalah merupakan kejahatan yang bermata Rantai, maka kepolisian khususnya Polda Kalbar harus tetap fokus tanpa dapat dipengaruhi oleh tawaran tawaran Material demikian tolok ukur kesuksesannya kata Yayat.
Dalam ini juga Lembaga TINDAK INDONESIA akan melakukan koordinasi dengan Kabareskrim Polri agar supaya Pemberantasan mafia tanah DIKABUPATEN KUBU RAYA tetap stabil, terukur dan tetap konsisten sesuai program Presiden bersama KAPOLRI, imbuh Yayat.
( tim/yopi)