Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Sidang perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam 378,372 KUHP kembali di gelar di pengadilan negeri jakarta utara Senin 2/11/20). dengan agenda sidang keterangan saksi.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrinawati Leo SH menghadirkan 4 saksi yakni saksi pelapor Ricci, Suryati, Hindun dan saksi lainnya dari pihak Bank.
Dihadapan majelis Hakim, Saksi korban Ricci mengatakan. “Awalnya terdakwa Fatkul Janah menawarkan investasi kerjasama jual beli motor atas nama “Nojomi” dengan pembagian fee 10% persen perminggu dari modal yang investasikan.
Dijanjikan akan di beri keuntungan yang cukup lumayan oleh terdakwa, akhirnya Ricci menyerahkan uang dinilai Rp.50.0000.000 (lima puluh juta rupiah) pada bulan April 2017. Ricci menjelaskan bahwa pemberian uang kepada terdakwa Fatkul Janah itu bertahap mulai April, Mei, Juni dan terkahir July. Ada yang melalui transfer dan ada juga yang berupa benda Hp Iphone yang kemudian dijual oleh terdakwa yang dikonversi sehingga nilai uang itu berjumlah Rp.400.000.000., (empat ratus juta rupiah).
Setelah terpenuhinya jumlah uang yang telah diberikan kepada kepada Terdakwayakni Rp 400.000.000.,(empat ratus juta rupiah). Kemudian terdakwa Janah menyerahkan 3 lembar Giro kepada Ricci melalui Hindun. Namun ketika Giro tersebut hendak dicairkan di tolak oleh pihak Bank. dengan alasan Saldo Giro tersebut kosong.
Saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan, Saksi pellapor (Ricci) mengatakan, “entah belajarI dimna dia (terdakwa) apapun yang dia minta dan apapun yang dia katakan, tanpa kita sadari kita pasti nurut kepadanya.”ujar Ricci.
“Kita juga bingung mengapa kita mau menyerahkan uang itu. Ada niat tidak memberi atau menyerahkan tetapi kalau kita ketemu si terdakwa Janah, maka kita jadi penurut,” kata Ricci.
Apa yang disampaikan Ricci di persidangan, Dikuatkan juga dengan keterangan saksi Suryati. Suryati merupakan saksi ke dua yang turut diperiksa dipersidangan. Suryati juga mengatakan bahwa dia juga telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Suryati juga telah menyetorkan uang senilai Rp.50.000.000.,(lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa. Penyerahan itu disaksikan oleh Ricci, Hindun, Winarto. “ujar suryati.
“Saudara Ricci yang mengenalkan saya kepada terdakwa Jannah. Saat itu terdakwa juga mengatakan bahwa ia seorang owner pemilik usaha ‘NOJOMI’ usaha jual beli motor. Dengan tipu daya itulah kami mau bekerja sama.Dan ternya belakangan diketahui bahwa pekerjaan terdakwa Janah hanyalah Sales. “ujar Suryati.
Suryati menjelaskan bahwa dirinya juga menerima Giro dari terdakwa Janah dan ternyata dananya juga kosong.”Giro yang diserahkan Janah itu sudah diambil oleh pihak Bank.”ujar Suryati sambil menjawab pertanyaan penasehat Hukum terdakwa, yang menanyakan keberadaan Giro tersebut.
Fatkul Janah duduk dikursi pesakitan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP15418/X/ 2018 /PMJ / Dit Reskrimum, Tanggal 08 Oktober 2018 atas tindakan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp4.00 juta rupiah.
“Kita berharap ada etiket baik dari terdakwa untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, terdakwa selalu menghindar. Sehingga kita sepakat untuk melaporkan nya. Sebebenarnya yang jadi korban itu banyak.Tapi karena saya yang mengajak mereka maka itu sudah menjadi tanggung jaaabe saya. Dengan tanggung jawab saya. maka saya selesaikan kepada mereka. Namun yang secara langsung saya hubungkan ke terdakwa Janah saya minta supaya berurusan langsung. Kita minta kepada Jaksa Penuntut Umum agar menuntut seMaksimal mungkin si Janah.
Fatkul Janah Penampilan Rohani Namun Kelakuan Roh Halus. “ujar Ricci sambil tertawa.
(waka)