SINTANG,newsinvestigasi-86.com
Miris, Sudah berlangsung lama kasus menimpa Dihin yang dilakukan oleh Pak Laud dkk terkait dengan Penyerobotan Lahan dan Pengrusakan Tanaman serta Penganiayaan yang di lakukan Oleh Markus, Namun Laporan Pengaduan Dihin tidak pernah digubris alias tidak Respon oleh Kepolisian di kabupaten Sintang, kemudian Dihin Merasa Hak keadilan atas dirinya tidak dapat ditindak lanjutkan. Sebagai warga Negara Indonesia yang Taat Hukum dan mempunyai Hak Hukum yang sama dibulan Juni 2021, Dihin bersama Lembaga TINDAK Indonesia melanjutkan laporan Pengaduannya ke BARESKRIM POLRI.
Script Pelaporan Dan Pengaduan.
Dihin merasa telah maksimal yang mana selama ini dirinya sudah berusaha serta berUpaya secara Hukum untuk mengadukan masalah yang telah menimpanya terkait dengan Perbuatan yang dilakukan pak Laud dkk serta menantunya yang bernama Badung ( Markus Jamari ) memperlakukan dihin secara tidak Manusiawi, dan dimana laporan pengaduan yang dilaporkannya ke Polsek Sungai Durian Kepolisian Wilayah Polres Sintang dan Terakhir laporan Pengaduan dilakukannya melalui LBH Adat Dayak ke POLDA kalimantan Barat stagnan juga, katanya.
Dibulan Mei merasa tidak puas dengan Pelayanan Hukum atas dirinya yaitu dimana lahan Miliknya telah di rusak dan tanaman diatas lahannya telah habis di gusur secara paksa dan ditambah Lagi dengan penganiayaan terhadap dirinya sehingga berapa hari yang lalu ( 7/06/2021 ) bersama dengan Rekannya dari Lembaga TINDAK Indonesia Memenuhi Pemanggilan ke BARESKRIM untuk dimintai Penjelasan secara rinci atas kejadian yang telah dilakukan oleh pak laud dkk dan badung ( markus jamari ) terhadap dirinya, dengan maksud mendapatkan Keadilan Hukum, kata dihin.
Script Analisa Lembaga.
Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA Membenarkan bahwa di bulan lalu dihin didampingi oleh istrinya dan rekan rekan dari Wartawan untuk membantu didampingi dan melaporkan dengan rinci serta menceritakan masalahnya ke lembaga TINDAK INDONESIA, maka selanjutnya Lembaga TINDAK telah bersurat ke BARESKRIM POLRI untuk meminta BARESKRIM dapat memRespon pengaduan atas laporan dihin yang stagnan alias tidak ditindaklanjuti tersebut.
Dalam laporan dihin atas pengaduannya meminta BARESKRIM POLRI dapat menindaklanjuti masalahnya secara langsung diproses dipusat tanpa harus dialihkan lagi ke POLDA Kalimantan Barat, Mengingat Posisi Netralitas Objektive dari BARESKRIM POLRI yang selama ini sangat Kualitative dalam Perihal Penanganan Kasus kasus yang di laporkan oleh Lembaga TINDAK , kata Yayat.
BARESKRIM POLRI selama ini menurut lembaga adalah termasuk Institusi Polri yang secara Nyata Kinerjanya Profesional dan Proporsional tanpa khawatir dapat di intervensi dan di Intimidasi Dengan Kualitas Penanganan Kasusnya Sangat Teruji dan Terukur makanya semua Kasus kasus yang Mandek di kalimantan barat kami bawa ke BARESKRIM POLRI agar kasus yang mandek dapat selesai tuntas dengan cepat, harap Yayat.
( tim/ yopi)