PONTIANAK – KALBAR,
Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat melontarkan kritik keras sekaligus mendesak aparat penegak hukum pusat untuk mengusut secara menyeluruh dugaan praktik pemerasan, permainan perkara, hingga indikasi mafia hukum dalam penanganan kasus proyek pembangunan UPPKB Siantan Pontianak yang menyeret nama sejumlah oknum mantan pejabat penegak hukum di Kalimantan Barat.
Kasus yang sebelumnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar itu kembali mengguncang perhatian publik setelah viralnya video pengakuan terdakwa Markus Cornelis Oliver (MCO) di berbagai platform media sosial. Dalam pengakuannya, MCO menyebut adanya dugaan permintaan uang dalam jumlah fantastis di luar nilai kerugian negara yang diduga melibatkan mantan Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto serta menyeret sejumlah nama lain yang disebut memiliki keterkaitan dalam proses penanganan perkara.
DPD ASWIN Kalbar menegaskan, pengakuan yang telah tersebar luas tersebut tidak boleh dianggap sekadar isu liar atau sensasi media sosial yang kemudian dibiarkan tenggelam tanpa pengusutan serius. Terlebih lagi, sebagian keterangan disebut turut termuat dalam salinan putusan perkara Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK yang kini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas proses penegakan hukum.
Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menilai perkara ini merupakan ujian besar terhadap marwah institusi penegak hukum sekaligus cermin apakah negara benar-benar serius memberantas praktik mafia hukum di Indonesia.
“Jika benar terdapat fakta persidangan, pengakuan terdakwa, maupun pertimbangan hakim yang mengarah pada dugaan permintaan uang di luar mekanisme hukum, maka aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif atau pura-pura tidak tahu. Ini wajib dibongkar secara terang-benderang dan tanpa kompromi. Jangan ada upaya melindungi oknum tertentu. Hukum jangan hanya tajam terhadap rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pejabat atau mantan pejabat,” tegas Budi Gautama.
ASWIN Kalbar mendesak Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, hingga pengawasan internal kejaksaan turun langsung melakukan supervisi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang namanya disebut dalam perkara tersebut, baik yang muncul dalam fakta persidangan maupun dalam pengakuan terdakwa.
Menurut ASWIN, apabila dugaan praktik “jual beli penanganan perkara”, pemerasan, atau permintaan uang benar terjadi, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran etik, melainkan sudah masuk kategori dugaan tindak pidana serius yang mencederai supremasi hukum dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Jangan sampai publik menilai ada mafia hukum yang bermain di balik penanganan perkara korupsi. Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu, termasuk apabila ada mantan pejabat, aparat aktif, maupun pihak-pihak yang diduga menjadi perantara, penghubung, atau pihak yang ikut menikmati aliran dana,” ujarnya.
ASWIN Kalbar juga menilai perhatian majelis hakim tingkat banding yang disebut turut menyoroti dugaan adanya permintaan sejumlah uang di luar ketentuan hukum merupakan alarm keras yang tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum pusat.
Karena itu, ASWIN meminta seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka, profesional, dan transparan kepada publik guna menghindari munculnya dugaan adanya “pengamanan kasus”, konflik kepentingan, maupun intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Publik berhak mengetahui fakta sebenarnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Bila memang ada dugaan pemerasan atau praktik kotor dalam penanganan perkara korupsi, maka seluruh aktor yang terlibat wajib diseret, diperiksa, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai hukum diperdagangkan demi kepentingan kelompok tertentu,” lanjut Budi Gautama.
Selain itu, ASWIN juga mendesak seluruh pihak yang namanya disebut dalam pengakuan terdakwa maupun fakta persidangan agar segera memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat demi menjaga marwah institusi dan mencegah berkembangnya krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
ASWIN menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi alat tawar-menawar ataupun ladang transaksi yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Jika benar ada praktik dugaan pemerasan dalam perkara ini, maka itu merupakan noda hitam bagi dunia penegakan hukum yang wajib dibersihkan sampai ke akar-akarnya. Negara harus hadir dan menunjukkan keberpihakan kepada keadilan, bukan justru kalah oleh mafia hukum. Siapa pun yang terlibat wajib diproses tanpa pandang bulu,” tutupnya.
(Nardi M-Red)






