newsinvestigasi-86.com -Sidang lanjutan perkara Wanprestasi antara PT. Karya Samudera Sukses (penggugat) Dengan Sutan Noorazwar J selaku Tergugat I, Risdan selaku Tergugat II dan PT. Niaga Nusantara Energi selaku Tergugat III kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Depok (17/11/2022).
Dalam persidangan dengan agenda pembuktian tersebut tidak dihadiri kuasa hukum dari pihak tergugat I dan tergugat III dari Kantor Hukum Law office M. PROTECTION CENTER yang telah ditunjuk dan diberi kuasa oleh tergugat I dan tergugat III.
Tidak di ikutsertakannya kuasa hukum tergugat I dan tergugat III dalam persidangan dalam agenda pembuktian tersebut bukan lantaran kuasa hukum tergugat tidak hadir, Namun kuasa hukum dari tergugat I dan tergugat III diduga sengaja tidak di ikutsertakan alias ditinggal. “ujar Aristoteles Mj Siahaan SH dari kantor hukum Law office M. PROTECTION CENTER .
Jika nantinya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara No. 229/Pdt.G/2022/Pn. Dpk. Memutuskan perkara tersebut secara Verstek harus tetap memperhatikan kaidah-kaidah hukum serta Hukum Acara Perdata dalam memutuskan perkara a quo tersebut.”ujar Aristoteles MJ Siahaan SH kepada wartawan.
Aristoteles MJ Siahaan SH juga menegaskan, “Yang perlu diperhatikan adalah, Meskipun perkara Wanprestasi tersebut nantinya diputuskan secara Verstek oleh Majelis Hakim, Namun Majelis Hakim harus tetap memutuskan perkara itu secara berkeadilan dan berdasarkan Hukum Acara Perdata.”ujarnya.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berkas perkara No. 229/Pdt.G/2022/Pn. Dpk. perlu memperhatikan dengan seksama, Bahwa dalam perkara a quo tersebut terkait isi Perjanjian Kontrak Jual Beli Kapal SPOB TISYA 9 yang menjadi objek perkara.
Dalam perkara a quo dimana didalam Perjanjian Kontrak Jual Beli tersebut ditegaskan bahwasanya jika dikemudian hari ada Sengketa Hukum sehubungan pelaksanaan Perjanjian tersebut maka para pihak telah sepakat untuk memilih Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Kepada wartawan, Aristoteles MJ Siahaan SH menambahkan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat yang teregister dengan No. Perkara 229/Pdt.G/2022/Pn. Dpk. Dinilai cacat secara formil maupun yuridis. Dimana Penggugat menarik Tergugat I ( Sutan Noorazwar J ) sebagai Tergugat.
Berdasarkan perjanjian Kontrak Jual Beli Kapal SPOB TISYA 9 hubungan Hukum Jual Beli tersebut antara PT. Karya Samudera Sukses selaku Penjual dan PT. Niaga Nusantara Energi selaku Pembeli, sehingga tidaklah tepat jika penggugat menarik Tergugat I ( Sutan Noorazwar J) sebagai pihak didalam perkara a quo.
Sehingga dalam hal tersebut membuat dan mengakibatkan Gugatan menjadi cacat hukum karena salah menarik pihak didalam perkara a quo ( Eror in Persona ).”tandas Aristoteles MJ Siahaan SH.
Hingga berita ini ditayangkan pihak penggugat maupun kuasa hukumnya belum dapat dimintai keterangan terkait perkara tersebut.