Apes,Mengaku Kejari Pria tua Paruh Baya Di Bekuk Intelijen Kejari Surabaya

SURABAYA,newsinvestigasi-86.com.

Sungguh Naas Maksud hati ingin bergaya, Abdussomad (38) Mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Abdussomad (38) akhirnya ditangkap di salah satu hotel di wilayah Surabaya Barat, Senin (1/3/2021).

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan Abdussomad sang Kajari Gadungan, terungkap dirinya kerap melakukan tindaj pidana penipuan dan penggelapan di beberapa tempat.

Mirisnya lagi, sang Jaksa gadungan tersebut juga tak mau membayar tagihan selama dua bulan saat menginap di hotel. Jika dihitung, Tagihan sewa kamar hotel selama dua bulan beserta biaya lainnya sebanyak Rp.42 juta.

Menurut keterangan karyawan Hotel, Saat diminta membayar, Jaksa gadungan tersebut justru malah mengancam pemilik hotel. Ia kemudian ditangkap oleh tim lntelijen Kajari Surabaya.

Kajari gadungan tersebut kemudian diserahkan ke Polisi beserta sejumlah barang bukti berupa, Topi, Seragam, Tongkat, Emblem, hingga Kartu Identitas Palsu. Pelaku menginap di hotel tersebut bersama istri dan anak, serta sopir dan ajudan gadungannya juga.

Saat akan menyewa kamar, Pelaku menyuruh sopirnya. Sopir tersebut lantas mengaku kepada petugas hotel bahwa pelaku adalah Jaksa.

“Driver ini mengaku pada petugas hotel kalau pelaku ini adalah Jaksa dengan membawa tongkat komando beserta atribut kejaksaan”, jelas Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto, Selasa.

Selama pelaku tinggal di hotel,
Ia menginap di kamar tipe Suite.
Tagihannya pun mencapai Rp.42 juta, Dengan rincian biaya sewa kamar Rp.38 juta serta kerusakan TV Rp.4 juta.

“Namun diketahui, Pelaku selama ini berprofesi sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS)”.

Anto mengatakan, Saat ditagih, Abdussomad (Jaksa gadungan) selalu mengancam akan menutup hotel tersebut dan melaporkan pemilik hotel ke Imigrasi. Sebab, status pemiliknya adalah WNA. Ancaman tersebut membuat pihak hotel ketakutan.

“Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, Salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan”, jelas Anto.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Rahadian Purwono mengatakan, Pihaknya telah menangkap pelaku.

“Betul sudah Kami amankan”, ujarnya, Selasa (2/3/2021).

Meski begitu, Oki menyebutkan, hingga saat ini belum bisa mengungkapkan kronologi dan modus pelaku. Pasalnya Polisi masih melakukan pemeriksaan secara lntensif, tandasnya.

(Red).

Pos terkait