KABUPATEN SUKABUMI,
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Ade Dasep Zaenal Abidin, mengirimkan surat kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk meminta penjelasan terkait selisih anggaran sebesar Rp 16.614.857.768,- dalam APBD Tahun Anggaran 2023.
Dalam suratnya yang disampaikan pada Senin, 22 April 2024, Ade Dasep mengungkapkan bahwa hasil kajiannya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Di sana ada ketidaksesuaian nilai sebesar 16.614.857.768 miliar rupiah. Nah, yang kita pertanyakan kemana uang tersebut,” jelas Ade Dasep melalui aplikasi perpesanan Selasa 30/04/2024
“Saya sangat mengetahuinya dikarenakan saya adalah sebagai Anggota Badan Anggaran yang mengikuti dan melakukan pembahasan APBD tahun anggaran 2023,” ungkap Ade menjelaskan dibalik surat yang dilayangkan kepada ketua tim anggaran daerah
Di dalam dokumen RAPBD Tahun anggaran 2023 Ade Dasep Menjelaskan bahwa APBD Kabupaten Sukabumi adalah sebesar Rp 4.086.129.324.970.
Kemudian dijelaskan juga bahwa dalam pembahasan RAPBD bahwa pendapatan transfer antar daerah, dalam hal ini pendapatan Bagi Hasil Pajak adalah sebesar Rp 279.301.829.970,
“Namun dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 903/kep.755 BPKAD/2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 serta Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun Anggaran 2023 ternyata Tercantum sebesar Rp 294.419.795.615,- . Tentunya sangat jelas sekali bahwa dalam hal Pendapatan Bagi hasil Pajak Terdapat Selisih yaitu sebesar Rp 294.419.795.615 – Rp 279.301.829.970 = Rp 15.117.965.645,-” Urainya
Kemudian lanjut Ade Dasep di dalam rapat pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Tim Anggaran Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, dilakukan koreksi dan disepakati bahwa dalam hal pendapatan bagi hasil pajak terdapat selisih Sebesar Rp 15.117.965.645,-.
Maka dengan demikian kata Ade, berdasarkan hasil rapat pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten sukabumi, setelah dilakukan koreksi maka diputuskan bahwa pendapatan daerah pada tahun 2023 adalah Rp 4.101.247.290.615,
( Rp 4.086.129.324.970 + Rp.15.117.965.645 ).
“Namun anehnya dan yang menjadi ganjalan bagi saya adalah mengapa di dalam dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBD Tahun 2024 serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2024 disebutkan bahwa pendapatan daerah tahun 2023 ( murni ) adalah sebesar Rp 4.117.862.148.383 ?. Di sini ada selisih sebesar 16.614.857.768. Kan seharusnya nilainya adalah 4.101.247.290.615 seperti yang telah diputuskan pada rapat pembahasan bersama badan anggaran DPRD,” beber Ade
Maka atas hal tersebut, katanya ia telah meminta Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, untuk memberikan penjelasan mengenai selisih APBD Tahun Anggaran 2023 Khususnya Anggaran sebesar Rp 16.614.857.768,-
“Yang saya ingin tanyakan anggaran sebesar 16.614.857.786 itu bersumber dari mana dan peruntukannya untuk apa” lanjutnya
Ade Dasep Zaenal Abidin meminta penjelasan yang rinci dari pihak Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terkait sumber dan peruntukan dari selisih anggaran tersebut. Serta meminta agar penjelasan tersebut disertai bukti dokumen yang mendukung
Diketahui juga bahwa dokumen yang dilayangkan oleh anggota dan juga badan anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi kepada Ketua Tim Anggaran itu ditembuskan juga kepada aparat penegak hukum.
“Kami sengaja menembuskan surat tersebut kepada APH. Dan saya yakin bahwa aparat penegak hukum akan dapat meninjau dokumen-dokumen tersebut secara objektif dan profesional. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta iklim yang kondusif bagi terciptanya good governance dan clean government di wilayah kita.”Tandasnya.
( Wahyu )