Aksi Unjuk Rasa PB Himasi terkait Carut Marut Perizinan Peternakan di Kabupaten Sukabumi

KABUPATEN SUKABUMI,

Heran.kata itu mungkin mewakili perasaan Mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi(PB Himasi) terkait carut marutnya perizinan peternakan di Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Menyoroti regulasi yang dianggap tidak diindahkan sejumlah mahasiswa PB Himasi melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Dinas Peternakan,Jalan Raya Bojongkokosan,Kecamatan Parungkuda,Kabupaten Sukabumi,Jawa Barat(01/03/2023).

Ketua umum PB Himasi Danial Fadhilah mengungkapkan,Dinas Peternakan Merupakan Unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pertanian sub urusan peternakan.

“Pada pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016 tentang struktur organisasi dan tata kerja Dinas Peternakan,disebutkan bahwa Dinas Peternakan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pertanian sub urusan peternakan,”jelasnya.

Lanjut Danial,seiring dengan berkembang dan semakin majunya peternakan di wilayah Kabupaten Sukabumi tidak beriringan majunya kesejahteraan masyarakat serta pembangunan lingkungan yang berkelanjutan.

“Seharusnya perusahaan berkomitmen memberikan dampak baik terhadap pembangunan kesejahteraan masyarakat di sekitar serta memperhatikan dampak yang terjadi terhadap lingkungan yang selalu digunakan dalam pengelolaan peternakan perusahaan di wilayah tersebut,”katanya.

Masih kata Danial,perusahaan dalam bidang peternakan di wilayah Cireunghas peternakan rakyat dan peternakan perusahaan diantaranya:PT Gunung Putri,dan PT Charoen Pokphand Jaya Farm yang tidak mengantongi izin seperti,izin perluasan kawasan PTR,izin gangguan,izin prinsip,dan izin usaha peternakan,izin pemanfaatan air tanah dan perusahaan besar yang secara dokumennya tidak lengkap serta tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan oleh Dinas Peternakan di Kabupaten Sukabumi.

“Seharusnya Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi lebih selektif dalam memberikan perizinan dalam kegiatan usaha peternakan terkait dengan seluruh dokumen dan lokasi wilayah dalam perizinan,karena perusahaan tidak seenaknya saja memperluas,dan menggunakan lahan untuk kepentingan dalam berlangsungnya pengelolaan peternakannya,selain dari pada perluasan lahan yang terjadi pencemaran lingkungan pun tidak terhindar seperti limbah dan kotoran dari hewan tersebut yang sangat berdekatan dengan warga,”ucapnya.

Lebih lanjut Danial mengatakan, jika saja Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi bekerja dengan baik dan benar lebih selektif dan mengawasi dalam memberikan perizinan terhadap perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Tentunya tidak akan terjadi pengrusakan dan pencemaran yang merugikan masyarakat Kabupaten Sukabumi,karena perusahaan tersebut akan melakukan sesuai SOP,” tandasnya.

( Wahyu R )

Pos terkait