Agar Perkara Jadi Terang Benderang,Tardakwa Minta Hadirkan Saksi Korban

Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Sidang lanjutan dugaan kriminalisi terhadap terdakwa Elizabeth Susanti yang di sidangkan di pengadilan negeri jakarta pusat pada hari senin 25/4/2022 batal di sidangkan lantaran saksi tidak hadir dalam persidangan.

Kepada wartawan,penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa saksi korban telah dua kali mangkir ke persidangan guna diperiksa keterangannya oleh majelis hakim terkait laporannya.”ujar Rio Rambaskara SH.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Elizabeth Susanti berharap agar majelis hakim merintahkan jaksa penuntut umum agar dapat mengadirkan saksi pelapor yang notabene adalah suami sirih terdakwa.

Saya nikah sirih dengan Jenderal (Purn) WT sejak tahun 1997, pernah beberapa kali pisah ranjang Namum kami rujuk kembali, Dalam persidangan ini, saya berharap ada keadilan dan penegakan hukum, Jika saya terbukti bersalah silakan hukum saya, saya tidak keberatan tapi dengan cara yang fair bukan dengan cara kriminalisi seperti ini,”ujar terdakwa Elizabeth Susanti kepada wartawan.

Dalam kasus ini Kenapa orang yang mengedit dan menyebar luaskan foto tidak di jadikan tersangka? Kenapa harus saya sendiri?

Dalam persidangan sangat jelas dan terang benderang siapa saja yang terlibat dalam perkara ini, Tapi kenapa mereka tidak dijadikan tersangka?,”ujar Elizabeth.

Perlu di ketahui, Terdakwa Elizabeth Susanti di laporankan UU ITE terkait foto dirinya bersama suami sirihnya yang tak lain adalah Jenderal (purn) WT, foto tersebut diedit dan di sebarkan oleh orang lain,akan tetapi si pengedit tidak dijadikan tersangka.

Yang lebih menarik dalam kasus tersebut adalah dalam BAP di kepolisian, Suami sirih terdakwa tidak mengenal Elizabeth Susanti dan di persidangan,mantan Jenderal tersebut tidak hadir menjadi saksi.

(Nhd)

Pos terkait