KUBU RAYA- KALBAR,
Diduga l kuat adanya Pemufakatan kejahatan bersama pada kegiatan pekerjaan proyek peningkatan pembangunan Jalan Kumpai -Tebang Kacang Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya . “BERTENDENSI KORUPSI BERJAMAAH “, dan tentu saja berdampak menimbulkan kerugian keuangan negara pada pengerjaan di Proyek tersebut .
Mirisnya lagi Kepala Dinas/Kadis PUPR Kubu Raya ,tidak koperatif dan selalu mangkir dari awak media News Investigasi 86 saat dimintai keterangan terkait kegiatan Proyek peningkatan Jalan Kumpai – Tebang Kacang Kecamatan Sungai Raya, ada apa di balik semua itu…???.
Melalui Arman, ajudan Kepala Dinas/Kadis PUPR Kubu Raya ,saat awak media meminta bertemu Kadis PUPR atau Kabid yang membidangi untuk korfirmasi terkait temuan dilapangan, tetapi jawaban ajudan selalu bilang sibuk dan berada di luar kantor meski di saat jam kerja. Anehnya saat awak media News Investigasi mendatangi ke Kantor Dinas PUPR ternyata Kadis PUPR beserta ajudanya berada di dalam kantor PUPR Kubu Raya, mirisnya tidak mau bertemu dengan alasan yang sama sibuk, Senin 31/1 /2022.
Tim Newsinvestigasi86.com mempertanyakan temuan lapangan terkait adanya papan nama Proyek yang terpampang diketahui selaku pelaksana CV BERJAYA dengan Konsultan Pengawas CV GLOBAL KHATULISTIWA, Nomor Kontrak : 620/31/SP/PPK/ PUPR PRKP – BM/V/2021, senilai Rp 1.713.793.805.90 (Satu Milyar Tujuh Ratus Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Rupiah Sembilan Puluh Sen). Sumber Dana APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2021.
Berdasarkan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik/ LPSE Kabupaten Kubu Raya, CV ARTA BORNEO beralamat Jalan Danau Sentarum Gg Hidayatullah Pontianak Kota Pontianak Kalbar yang seharusnya mengerjakan proyek tersebut, bukan CV BERJAYA.
Jelas, LPSE tercatat CV ARTA BORNEO adalah selaku pemenang tender pada proyek peningkatan jalan tersebut, Nilai harga Rp 1.439.021.805.21 (Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Rupiah Dua Puluh Satu Sen) ada apa dibalik ini ….???.
Sehinga diduga kuat adanya pemukatan Kejahatan bersama bertendensi Korupsi pada Proyek pekerjaan tersebut, maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor Kalimantan Barat melakukan penindakan tegas sesuai Undang Undang bilamana ada penyimpangan pada proyek pembangunan jalan tersebut .
Script Peraturan Undang Undang.
Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Pasal 423 KUHP seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun, Perpres No.12 Tahun 20221 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pasal 50 ayat 4 disebutkan penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah .
Ini yang terjadi tidak demikian dengan proyek pembangunan jalan tersebut, sehingga berpotensi melanggar Peraturan Presiden (Perpres). Maka APH Tipikor khususnya Krimsus Tipikor Polda Kalimantan Barat harus segera melakukan tahapan untuk di Tingkatkan ke ranah Penyidikan .
Bersambung…
(Tim Newsinvestigasi86.com)