Yayat Darmawi, SE.,SH.,MH Apresiasi Kinerja Polsek Manis Mata

KETAPANG, News Investigasi-86,

Koordinator Tindak [ Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi ] Yayat Darmawi, SE, SH, MH mengapresiasi atas kinerja Polsek Manis Mata Polres Ketapang, terutama dalam merespon Informasi dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, dan patut kita support serta beri apresiasi kepada Jajaran Polsek Manis Mata, telah melakukan penahanan terhadap tiga warga yang menggunakan mobil truck Hino Dutro. Mengangkut barang tambang mineral berupa pasir Zircon”.

Seperti dikutip dari salah satu media online,” mobil dump truck Nopol KB 8816 GP membawa sebanyak 41 karung pasir zircon dikemudikan oleh Siswandi, adapun pemilik pasir zircon tersebut, bernama Acun beralamat Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang”.

“Didaerah Jalan Desa Batu Sedau Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, pada hari Jum’at (06/09/2024) pukul 20.00 Wib, yang selanjutnya dapat mengamankan BB (Barang Bukti),” ucap Yayat.

Secara Hukum kata Yayat, perbuatan illegal apapun bentuknya adalah suatu tindakan atau perbuatan yang tidak sah atau tidak sesuai dengan perUndang-Undangan yang Berlaku, sehingga perbuatan illegal itu mempunyai konsekuensi hukum.

“Legal Action tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan membawa hasil tambang pasir Zircon tanpa ada surat dokumen, oleh Polsek Manis Mata, adalah pelaksanaan penegakan supremasi hukum yang Patut mendapat aplus dari Kapolri. Karena, tindakan Represif dan cepat yang dilakukan oleh Polsek Manis Mata adalah tindakan yang tepat dan benar serta prosedural,” tambah Yayat.

Lembaga TINDAK, mengharapkan Konsistensi penegakan supremasi hukum. Oleh Kepolisian terkait dengan pemberantasan perbuatan illegal, untuk dilakukan secara stabil dengan konsep penyelamatan Uang Negara dalam bentuk PNBP, sebut yayat.

Jempol buat Polsek Manis Mata Polres Ketapang, dalam mewujudkan komitmennya menegakkan hukum di kalimantan barat. Secara objektif semoga wujud komitmennya bisa di ikuti oleh polsek polsek didaerah lainnya, pinta yayat mengakhiri.

(Uti Iskandar/Tim).

Pos terkait