KAB BOGOR, News Investigasi-86.
Developer dapat saja sengaja mengklaim sudah memiliki izin, agar dapat mendirikan bangunan perumahan, padahal dokumen perizinan yang dibutuhkan belum diproses atau bahkan belum diajukan.
Seperti Developer Perumahan PT Tunas Inti Tama (TIT) berlokasi di samping Perumahan Citra Graha Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Direktur PT Tunas Inti Tama (TIT), Ellis Suarsih hak sanggah di media Purna Polri edisi tanggal 06 Oktober 2025, terkait perizinan PT TIT menegaskan.
“Bahwa seluruh proses perizinan pembangunan, termasuk Izin Lokasi, sampai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Direktur PT Tunas Inti Tama (TIT) Ellis Suarsih.
Perlu diketahui PT Tunas Inti Tama akan membangun perumahan sebanyak ratusan, bahkan ribuan unit KPR dilokasi tanah Pertanian dan Perkebunan Desa Singasari.
Celakanya para petani kebun yang menggarap tanah tersebut, sudah sekian tahun tidak mendapatkan kompensasi Ganti Rugi Tanaman Tumbuh (GRTT) dari Pihak Developer PT Tunas Inti Tama (TIT).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Mengatur kewajiban developer dan sanksi yang dapat dikenakan. Sanksi administratif dan denda bisa dijatuhkan jika developer tidak memenuhi kewajiban, termasuk terkait pengadaan tanah”.
Salah seorang penggarap tanah yang enggan sebutkan namanya menuturkan,” bahwa kami bersama warga lainnya sudah sekian tahun berkebun tanaman sayuran dilokasi yang dibangun perumahan oleh developer PT TIT.
Namun Pihak Developer PT TIT main gusur, dan ironisnya tanaman sayuran kami main cabut tanpa adanya kompensasi GRTT dari pihak Developer PT TIT,” tegas warga penggarap tanah.
Kemudian tim media News Investigasi-86 konfirmasi Camat Jonggol, Andri Rahman, S.STP.,M.Si terkait perizinan Perumahan PT Tunas Inti Tama (TIT) melalui pesan WhatsApp 0812 8773 xxxx menerangkan.
“Info yang saya dapatkan dari Kades Singasari bahwa PT TIT tersebut adalah terintegrasi dengan perumahan Graha Prima..dan yang dibangun bangunan oleh PT TIT adalah rumah contoh, ujarnya.
Andri Rahman juga menyampaikan, ini perlu diperdalam terkait Mou antara perumahan Graha Prima dengan PT TIT..bila menggunakan izin yang sudah dimiliki oleh Graha Prima, maka tidak kena sanksi..
Tapi bila di luar dari Graha Prima maka terindikasi pelanggaran..jadi harus diperjelas dulu hubungan antara Graha Prima dengan PT TIT, Kami Kecamatan Jonggol belum mendapatkan info langsung dari PT TIT, tegas Camat Jonggol, Andri Rahman, S.STP.,M.Si.
Menanggapi Statemen Bapak Andri selaku Camat Jonggol, Tokoh Masyarakat Perum Citra Graha Prima berinisial E mengatakan ” Kalau Memang PT.TIT menggunakan ijin Perumahan Graha Prima itu sudah sangat Salah walaupun PT.Tunas Inti Tama Masih Satu Grup di Arta Graha Grup Dengan si Empunya ijin Asli yaitu PT.Cipta Laksa selaku Pengembang /Developer Citra Graha Prima, dari nama saja sudah berbeda dan Direkturnya pun berbeda, itu sudah menyalahi aturan Per undang undangan dan peraturan yang sudah ditetapkan. Ibarat seperti di Ijasah Sekolah seseorang mempunyai ijasah SD dan SMP Beda nama saja tidak boleh dan harus di urus atau di perbaiki lagi dan itu tidak bisa dipakai untuk melamar pekerjaan karena ada perbedaan Hurup di Ijasahnya…nah begitu juga surat perijinan PT TIT Sebagai pengembang Developer memakai ijin Pengembang Perumahan Graha Prima yakni PT Cipta Laksa itu tidak bisa…ya Harus buat surat ijin sendiri atas nama PT TIT sendiri sebagai pengembang “.
Sedangkan yang kita tahu, PT Cipta Laksa sendiri bermasalah dengan warga Perumahan Citra Graha Prima, pasalnya Developer tersebut telah menelantarkan para penghuninya, Fasos Fasum tidak ada ,jalan tidak ada dicor oleh Cipta Laksa ( sehingga warga berpatungan untuk membuat jalan menjadi layak.) Imbuhnya.
Serta belum adanya penyerahan Fasos Fasum ke Pemkab Bogor hingga saat ini, karena menurut sumber terpercaya di Pemkab masih adanya sesuatu masalah kewajiban PT Cipta Laksa yang belum di selesaikan ke Pemkab Bogor.Sekarang kok bisa ya PT TIT memakai Perijinan PT Cipta Laksa ( Graha Prima ) yang sedang bermasalah dengan warga Penghuni Citra Graha Prima, Cipta Laksa sudah cacat di mata Konsumen nya dan sudah dinilai WANPRESTASI” pungkasnya.
Bagaimana pun PT Tunas Inti Tama Harus memenuhi kewajibannya sebelum membangun Rumah sekalipun itu rumah percontohan.
( Tim NI86 )