Wow…!!! Pengusaha Air Mineral HS 68 Mengabaikan Permen LHK Rugikan Negara.

Oplus_16908288

KETAPANG, News Investigasi-86.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa sawit bukan tanaman hutan. Hal ini berdasarkan pada berbagai peraturan Pemerintah, kajian analisis historis serta kajian akademik berlapis.

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan tanaman hutan.

Dalam Permen LHK P.23/2021 Sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).

Namun Peraturan tersebut, tidak berlaku untuk Candra Pengusaha minuman mineral HS68 dan pengusaha hotel di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Pasalnya, Candra Membuka lahan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan produksi mencapai 250 (dua ratus lima puluh) hektar. dititik koordinat S. 2°12’51,8″ . E.110°33’09,8″ di Desa Suka Mulia, Kecamatan Singkup, dengan secara ILEGAL.

Dalam prakteknya, Candra membeli lahan tersebut dari warga dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT). Dari bukti itu, Ia menguasai 250 hektar (Ha) lahan dalam Kawasan hutan produksi.

Kemudian lahan itu dijadikan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS)  menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) ratusan ton perbulan yang dikelola oleh salah satu koperasi produsen.

Parahnya, lahan milik pengusaha tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah, sehingga kuat dugaan dari hasil kebun kelapa sawit itu tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tarif Efektif PPN untuk Hasil Perkebunan, yang diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11 Tahun 2025,” tarif efektif PPN atas penyerahan hasil perkebunan (termasuk sawit) ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual nilai tersebut”.

Candra mengakui bahwa kebun sawit miliknya memang berada di kawasan hutan produksi, saat dikonfirmasi wartawan pada kamis (28/08/25) disalah satu Caffe di Kabupaten Ketapang.

“Saya tidak tahu bahwa itu kawasan hutan. Karena kalau sudah ada SKT dari desa dan ditandatangani camat saya kira sah. Belakangan baru saya tahu lahannya masuk kawasan hutan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa lahan yang dibelinya itu tidak semua lahan kosong, melainkan sudah ada masyarakat sekitar yang duluan menanam sawit.

Kemudian melalui kepala desa pihak candra membelinya dari Masyarakat. Namun saat itu ia tidak mengetahui bahwa lahan itu masuk dalam Kawasan hutan produksi.

“kalau dari awal kami tau lahan disitu masuk Kawasan hutan produksi, mungkin kami tidak mau beli,” ujar Candra mengakhiri. Kamis (28/08/2025).

Dari temuan ini menunjukkan bahwa penguasaan lahan di Hutan produksi oleh pengusaha Candra, dilakukannya tanpa dasar hukum yang sah.

Dalam praktik ini berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a yang menegaskan larangan mengerjakan atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sebagaimana diatur Pasal 78 UU Kehutanan.

Maka sudah sepatutnya Dinas KLHK Provinsi Kalbar, bersama tim Satgas PKH Kalimantan Barat, untuk menindak tegas Candra pengusaha minuman mineral HS68 yang mengemplang PPN dan melanggar UU Kehutanan.

(EZNI86).

Pos terkait