Wow Fantastis,Kekayaan Salah Satu Oknum PNS Dinas PUPR Kabupaten Mempawah

MEMPAWAH – KALBAR,

Sebagaimana yang diatur dalam Undang undang dan Peraturan Tata Tertib Pegawai Negeri Sipil/PNS sebagaimana selaku pelayan publik untuk tidak terlibat didalam urusan kegiatan proyek Pemerintah,baik yang didanai dari APBD maupun APBN, namun lain lagi yang terjadi di Kabupaten Mempawah. Salah satu Oknum PNS diindikasi ikut terlibat bermain Proyek PBJ Pemerintah demi keuntungan pribadi.

Bacaan Lainnya

“Desas desus dari publik terkait ada salah satu Oknum Pegawai Negeri Sipil/PNS SKPD Dinas PUPR Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat , itu sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil / PNS . Pasalnya Oknum PNS tersebut terindikasi ikut terlibat dalam usaha dibidang kontruksi Pengadaan Barang dan Jasa/PBJ Pemerintah ,yang menggunakan dana anggaran APBD maupun APBN .

Seperti yang disampaikan warga Mempawah, yang meminta indetitas nama dirahasiakan mengatakan, Kalau untuk di Kabupaten Mempawah, ada salah satu Oknum PNS yang ikut terlibat bermain Proyek PBJ Pemerintah dan sudah bukan rahasia umum lagi, harta kekayaannya serta pendapatan bermain Proyek melebihi dengan hasil gaji selaku PNS nya …..??? .Diindikasi harta kekayaan Oknum PNS tersebut di dapat dari GRATIFIKASI serta keterlibatan ikut bermain PROYEK PBJ Pemerintah ,Pungkasnya .

Dugaan keterlibatan Oknum PNS tersebut bermain kegiatan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa/PBJ Pemerintah,melalui Lembaga Pelayanan Secara Elektronik/LPSE Kabupaten maupun Provinsi Kalimantan Barat ,Diindikasi adanya  KONGKALIKONG dan BERKOLABORASI dengan Penyelenggara negara pengadaan.

Mengingat tingkat kecurangan di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik /LPSE sangatlah masive dan kompleksitas ,maka (APIP) Inspektorat Kabupaten Mempawah untuk melakukan Pembinaan terhadap salah satu Oknum PNS di SKPD Dinas PUPR Kabupaten Mempawah .Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah/PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) .

Script Peraturan Pemerintah .

Mengacu Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil/PNS . Pasal 3 (e) PNS Wajib : “Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian , kejujuran ,kesadaran ,dan tanggung jawab ;

Pasal 5 (b) PNS Dilarang :

“Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau/orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan ;

“Definisi .Disiplin Pegawai Negeri Sipil/PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang bilamana tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin .

Script Analisis Lembaga .

Saat di mintai Pendapatnya Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia via Chat nya mengatakan bahwa Oknum PNS PUPR Mempawah yang diduga dan di indikasikan ikut bermain dan mengatur Proyek mesti dilakukan Uji kelayakan Hartanya karena dengan Uji kelayakan Harta Oknum tersebutkan mesti dilakukan oleh Lembaga Resmi Negara agar dapat menjawab apakah dugaan dia telah bermain proyek atau telah mengatur proyek dapat terjawab, kata Yayat Darmawi SE,SH,MH.

Sebenarnya Ada cara Hukum Tipikor yang juga bisa di gunakan untuk membuktikan bahwa Oknum tersebut ikut atau tidak bermain dan mengatur proyek yaitu menggunakan Presumption of guilty alias menggunakan Praduga Bersalah dimana seseorang dianggap bersalah hingga pengadilan menyatakan dia tidak bersalah, azas hukum inilah yang cocok di gunakan untuk menjerat Oknum PNS yang kekayaan atau Hartanya tidak layak, namun penerapan Azas Praduga Bersalah tersebut hanya mampu dilaksanakan di Indonesia oleh KPK RI, jelas Yayat .

BERSAMBUNG…..

(YOEPI NI86/EZNI86)

Pos terkait