KETAPANG, News Investigasi-86.
Diduga Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HS menjabat Camat diringkus polisi diduga saat berjudi sabung ayam di Desa Lalang Panjang, Kecamatan Pemahan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Berdasarkan informasi yang didapat News Investigasi-86 dari salah seorang warga Ketapang, diduga saat HS yang sedang menyambung ayam diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Tumbang Titi Polres Ketapang. Pada hari Minggu (07/09/2025).
Pelanggaran Pidana :
*Terlibat dalam perjudian, termasuk sambung ayam, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman.
Pelanggaran Disiplin :
*Sebagai PNS, tindakan Oknum tersebut juga dikenakan sanksi disiplin berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku bagi PNS, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kemudian awak media News Investigasi-86 konfirmasi Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K.,M.Si melalui pesan WhatsApp 0815 6834 xxxx,
“Silahkan konfirmasi ke Kapolsek ya bang,” kata Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya.
Kemudian atas arahan Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, untuk konfirmasi ke Kapolsek Tumbang Titi, awak media konfirmasi Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana melalui pesan WhatsApp 0895 6004 xxxx menjelaskan :
“Jadi informasi tersebut, kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan sambung ayam, kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi dan pada saat kami sampai belum main mereka dan banyak melarikan diri dan terkait keberadaan Camat dilokasi tersebut”.
“Kebetulan Pak Camat bersama anak-anaknya mancing di kolam dilokasi dekat situ, kemudian pada saat kami bubarkan dan himbau warga kami libatkan juga Camat tersebut,” ujar Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana.
Hingga pemberitaan diterima Redaksi media News Investigasi-86 memberikan ruang hak jawab, dan koreksi dari pihak pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(EZNI86).