KAB BOGOR, News Investigasi-86.
Perlu diketahui jika seorang melakukan atau menyebarkan berita bohong atau Hoaxs maka akan dapat dijerat dengan hukuman pidana, termasuk hukuman penjara dan denda
Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
DASAR HUKUM PENYEBAR BERITA BOHONG ATAU HOAXS.
*Pasal 45A ayat (1) UU ITE.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”.
*Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
“Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa berita atau pemberitahuan demikian akan atau sudah menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, dapat dihukum penjara maksimal 2 tahun”.
*Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum menyiarkan kabar bohong yang dapat menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fons, atau surat berharga dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun 8 bulan”.
Seperti yang diduga dilakukan oleh Direktur PT Tunas Inti Tama (TIT), Ellis Suarsih terindikasi melakukan Pembohongan Publik/atau berita Hoax terkait PT TIT memiliki Perizinan lengkap sampai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). tanggal 04 Oktober 2025 di Media Purna Polri.
Sedangkan dari hasil keterangan Camat Jonggol, Andri Rahman, S.STP., M.Si, kalau Kecamatan Jonggol belum mendapatkan info langsung dari PT Tunas Inti Tama (TIT).
“Namun gimana bisa Direktur PT Tunas Inti Tama (TIT) Ellis Suarsih, mengatakan sudah melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dari mana…??? “.
Maka sudah sepatutnya yang dikatakan Direktur PT Tunas Inti Tama (TIT) Ellis Suarsih, yang terindikasi melakukan berita Pembohongan Publik atau berita hoaxs.
Dari Informasi yang didapat oleh Awak media dari sumber terpercaya bahwa Pengembang PT.Tunas Inti Tama memakai ijin Pengembang Perumahan Graha Prima PT.Cipta Laksa, kalau memang benar, itu sungguh Miris sekali, karena PT Cipta Laksa Sudah Wanprestasi, pasalnya bahwa Developer tersebut sudah menelantarkan Konsumen nya dengan Tidak adanya 151 rumah tanpa IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan ) di Perumahan Citra Graha Prima serta 2 unit rumah tanpa ada sertifikatnya dan tidak membuatkan Jalan Infrastruktur ( jalan yang dibangun hasil Swadaya Penghuni selama bertahun-tahun bukan PT.Cipta Laksa ) dan tidak adanya Fasos Fasum Perumahan Citra Graha Prima. Dan Ijin Pengembang PT.Cipta Laksa sudah Cacat di Mata Pemerintahan Kabupaten Bogor.
Kalau memang benar pengembang PT.TIT memakai ijin Pengembang Graha Prima PT.Cipta Laksa berarti diduga akan ada korban lagi seperti konsumen Perumahan Cipta Graha Prima yang akan di telantarkan oleh Developer nya nanti.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, awak media News Investigasi86 mendorong agar Pemerintah daerah Bogor. Khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bogor, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Perumahan PT Tunas Inti Tama (TIT) tersebut.
Jangan sampai investasi properti di Desa Singasari kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, yang sejatinya bisa menjadi pendorong Pembangunan daerah Bogor. Justru akan berubah menjadi masalah hukum dikemudian hari, karena lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
Kemudian awak media News Investigasi86 konfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho melalui pesan WhatsApp 0813 8766 xxxx.
Namun diarahkan Ke bapak Prayoga Bagian Pengawas dan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Bogor, dengan singkat mengatakan, “Permisi saya baca dan cek dulu” ucap Prayoga Bidang Wasdal DPMPTSP Kabupaten Bogor.
Awak media meminta Statemen salah satu tokoh masyarakat Citra Graha Prima berinisial SR ,dirinya mengatakan bahwa warga akan melayangkan surat pengaduan ke DPRD kabupaten Bogor Terkait keberatan warga akan ada pembangunan perumahan Baru oleh PT.TIT di area Graha Prima dan terkait Fasos Fasum yang belum mereka rasakan sejak mulai men cicil rumah Citra Graha Prima hingga Lunasnya yang belum juga di serahkan dari pihak Pengembang/ Developer PT. Cipta laksa ke Pemkab Bogor.
( Tim NI86 )






