KETAPANG, News Investigasi-86.
Pelanggaran hukum lingkungan kembali mencuat di Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalbar, setelah berdiri Pabrik Kelapa Sawit (PKS).” SILUMAN ” karena PKS itu beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan.
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tersebut, CV Panca Anugrah Oasis (CV PAO) berlokasi di Dusun Sebuak Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap. Bahkan mendirikan bangunan PKS bertendensi belum memiliki perizinan.
Ironisnya lagi,” kegiatan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dilaksanakan oleh PT Roxxon yang diresmikan, pada Rabu (29/10/2025). Dimana PT Roxxon Agri Energi tidak memiliki izin operasional, izin lokasi, izin usaha, dan izin lingkungan”.
Menurut keterangan Camat Nanga Tayap, Sabran, S.Pd.,M.H kepada narasumber yang dipercaya warga Ketapang, melalui pesan WhatsApp menegaskan,” Lanjutkan saja kawan-kawan mau buat beritanya. Urusan perizinan pun, kami tak pernah tau. Mereka kemungkinan lewat online. Dari awal pembangunan pun tak pernah ada permisi kalau sama pemerintah kecamatan,” kata Camat Nanga Tayap, Sabran.
Terkait hal diatas, Beni Hardian (50) warga Ketapang, menilai pelanggaran yang dilakukan Perusahaan PKS tersebut, tidak bisa dianggap ringan. Sesuai Pasal 36 ayat (1) UU 32/2009, setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal/atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan terlebih dahulu.
Bahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menegaskan kewajiban perizinan berbasis risiko bagi semua jenis usaha, ujarnya Beni Hardian.
Ia juga menambahkan, ini bukan hanya soal dokumen. Tanpa izin, tidak ada pengawasan. Ini akan dapat berdampak langsung kepada masyarakat dan lingkungan, ini harus dihentikan aktifitas kegiatan Pabrik Kelapa Sawit tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum Kepolisian bertindak tegas terhadap perusahaan PKS tersebut. Hukum tidak boleh mandul disaat berhadapan dengan korporasi besar, keadilan harus ditegakkan tanpa tembang pilih,” tegas Beni Hardian mengakhiri.
Sementara itu, Doni Jeli Ratyas alias Tias warga Nanga Tayap, menilai kejadian ini menjadi ujian nyata bagi para aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran lingkungan di sektor Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit berlokasi di Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap.
“Jika PKS PT Roxxon/atau CV PAO tidak memiliki izin lingkungan, siapa yang akan mengawasi pencemaran limbahnya…??? dan kalau Pabrik tersebut tetap beroperasi tanpa ada izin, gimana arti hukum di negeri ini..??? Jangan Hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas,” ucap Doni Jeli Ratyas alias Tias dengan nada tegas.
Hingga berita ini diterima redaksi media News Investigasi-86, Pihak Perusahaan CV Panca Anugrah Oasis (CV PAO) dan PT. Roxxon Agri Energi belum memberikan keterangan terkait hal diatas.
Media News Investigasi-86, juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(EZNI86).






