Wow…!!! 1.074 Paket Proyek PL Dinas Perkim-LH Sudah Realisasi Pelaksanaannya Milik Siapa..???.

KETAPANG, News Investigasi-86.

Seperti dikutip dari salah satu media online edisi tanggal 16 Desember 2024 berjudul.” Jelang akhir tahun 2024, Dinas Perkim Ketapang, Catat Telah Realisasikan Semua Program Pekerjaan Fisik”.

Bacaan Lainnya

Kabid Perkim Ketapang, A Razak mengatakan,” Untuk SPK (Surat Perintah Kerja) sudah semua kita terbitkan. Ini kita sedang terus bekerja melakukan pengawasan pekerjaan yang masih berlangsung,” ucapnya usai melakukan rapat evaluasi bersama seluruh staf di Bidang Perkim, Senin (16/12/2024).

Ia menuturkan, kalau pihaknya telah merealisasikan 1.074 pekerjaan pembangunan infrastruktur sepanjang tahun 2024, meliputi renovasi/bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) hingga jalan lingkungan pada 20 Kecamatan di Ketapang.

“Jika kita lihat progresnya saat ini. Insya Allah dalam satu Minggu ke depan sudah selesai semua pekerjaannya,” ujarnya.

Namun publik menilai 1.074 paket proyek PL Dinas Perkim Ketapang. Diduga untuk mencari keuntungan oknum Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan memanfaatkan anggaran daerah (APBD) Ketapang. Untuk menambah pundi-pundi harta oknum ASN tersebut.

Karena 1.074 paket Penujukan Langsung (PL) TA 2024 di Bidang Perkim Ketapang. Sudah terealisasi pelaksanaannya milik siapa..???.

Diduga ada oknum ASN turut menikmati paket proyek PL tersebut. Dengan modus memakai perusahaan milik orang.

Hal ini sudah bukan rahasia umum lagi jika kegiatan pelaksanaan paket proyek PL di Dinas Perkim-LH Ketapang, diduga ada keterlibatan oknum ASN menikmati paket proyek PL tersebut.

Beni (48) warga Ketapang, mengaku prihatin sekaligus miris jika ada oknum ASN ikut menikmati paket proyek PL di Dinas Perkim TA 2024, sebagai sampingan penghasilannya menambah pundi-pundi harta kekayaannya.

Bahkan Beni (48) menilai, jika benar ada oknum pejabat ASN bermain proyek, jelas ini menyalahi aturan dan undang undang ASN, ujarnya.

Dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri pasal 4 ayat 2 disana jelas ada 15 point larangan bagi PSN/ASN ikut memanfaatkan APBD atau APBN.

“Disana sudah jelas, dimana dalam PP tersebut larangan beserta sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat atau turut bermain proyek. Dipasal itu diterangkan jika PNS bermain sebagai rekanan dalam proyek pembangunan, akan menyebabkan serta menciptakan suasana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)”, tegas Beni.

Beni (48) berharap agar pihak APH (Aparat Penegak Hukum) dan Inspektorat. Untuk pro aktif dalam menyikapi permasalahan tersebut, dan melakukan audit ribuan paket PL di Dinas Perkim Ketapang. Bila terbukti ada oknum turut menikmati di paket tersebut, agar tidak tegas sesuai Undang-undang.

Kami berharap “Minimal ada reaksi dari inspektorat atau APH untuk memanggil serta dimintai keterangannya kepada oknum pejabat terkait permasalahan tadi, jangan sampai hal ini terulang kembali di tahun berikutnya,” pungkasnya.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta legal opininya terkait untuk siapa proyek PL [ penunjukan langsung ] yang menggunakan anggaran DINAS PERKIM LH KETAPANG tersebut, via WhatsApp yayat mengatakan perlunya untuk di Ungkap milik siapa siapa saja Proyek PL tersebut disalurkan agar publik bisa tahu PL nya tepat sasaran atau tidak kata yayat.

Proyek PL adalah proyek bagi bagi yang rata rata di arahkan untuk kepentingan siapa saja yang ada kaitannya dengan para pem Back Up dan para kroni kroni yang terdiri dari semua lini , makanya proyek PL sangatlah di Rahasiakan siap siapa saja pemiliknya, hal inilah yang mestinya di Bongkar oleh KPK RI agar ketahuan siapa saja para pemilik proyek proyek PL tersebut, sebut yayat.

Dilema penegakan supremasi hukum diranah Tipikor yang selama ini tidak maksimal di seluruh kabupaten dan kota di kalimantan barat ini dikarenakan disaat penelusuran lebih dalam akan Proyek PL ini siapa pemiliknya maka terjadinya benturan terhadap Who is the Owner ??? , disinilah benang merah masalah hukum tipikor nya sehingga sulitnya hukum Tipikor di tegakan di Kalimantan Barat ini, karena sudah terbaca tendensi proyek PL adalah merupakan sarana atau fasilitas pengamanannya, cetus Yayat.

(Uti Iskandar/Tim).

Pos terkait