KAB BOGOR, News Investigasi-86.
Tokoh masyarakat Perumahan Citra Graha Prima Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta pengembang developer PT Tunas Inti Tama (TIT) ditindak tegas.
Karena membangun rumah contoh berlokasi di area Perumahan Citra Graha Desa Singasari, diduga tanpa memiliki perizinan yang lengkap, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sanksi ini berlaku meskipun bangunan tersebut, hanya berupa rumah contoh. Karena pembangunan tetap dianggap ILEGAL siapa yang Bertanggung Jawab….???.
Menurut informasi dari narasumber terpercaya, kalau lokasi pembangunan perumahan PT TIT terindikasi masih ada tanah warga sekitar 5 (lima) hektar dan ada tumpang tindih kepemilikan dilahan tersebut.
Diduga adanya keterlibatan Kepala Desa (Kades) Singasari, didalam pembangunan rumah contoh milik PT Tunas Inti Tama (TI) yang belum memiliki perizinan bangunan rumah contoh tersebut. Ada Dugaan dari sumber terpercaya bahwa PT.TIT memakai ijin PT.Cipta Laksa ( Developer Perumahan Citra Graha Prima) yang sudah di nilai Wanprestasi Terkait perumahan Citra Graha Prima.
Pasalnya PT.Cipta Laksa Sudah menelantarkan Konsumennya dan terindikasi ada 151 rumah citra Graha Prima yang tidak mempunyai IMB serta 2 Rumah tanpa Sertifikat. Bagaimana bisa PT.TIT berani memakai ijin Graha Prima ( PT.Cipta Laksa ) yang sudah Wanprestasi dan sampai sekarang Perumahan Citra Graha Prima belum di serahkan Fasos Fasum nya ke Pemkab Bogor, Sungguh Malang nasib konsumennya.
Menurut seorang warga Penghuni Perumahan Citra Graha Prima yang tidak ingin disebutkan namanya, Sebut saja R menegaskan, Pembangunan rumah contoh PT Tunas Inti Tama (TIT) harus dibongkar, karena sudah ada perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini diduga membangun rumah contoh tanpa memiliki perizinan.
Ia juga menambahkan, pengembang perumahan PT TIT seharusnya wajib memiliki beberapa perizinan seperti, Surat Tanah, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti IMB, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Perizinan Lingkungan, dan Site Plant harus sesuai nama PT nya bukan Perijinan Kepunyaan Developer lain ( Graha Prima PT.Cipta Laksa ). Intinya PT.TIT harus bisa melengkapi Syarat Perijinan Perumahan yang sudah di tetapkan dalam peraturan Pemerintah
Jika tidak memiliki perizinan tersebut, maka rumah contoh PT Tunas Inti Tama (TIT) dikatagorikan ” Rumah Contoh Bodong” apalagi dilokasi tidak terpasang papan nama Perumahan maka sudah pantas dikatakan.”Rumah Contoh Siluman”, tegas R.
Hal senada Tokoh masyarakat pada saat Rapat Koordinasi Rw 012 Desa Singasari yang juga di hadiri oleh beberapa perwakilan Warga RW 13 dan RW 14, pada rapat itu telah menghasilkan Notulen Keputusan bersama bahwa kami bersama warga lainnya menolak dengan tegas pembangunan perumahan PT TIT sebelum melaksanakan kewajiban, untuk membangun fasilitas Insfratruktur jalan yang dilalui Kepentingan Perumahan PT TIT. Pungkasnya.
( Tim NI86 )