KABUPATEN MEMPAWAH,
Diduga akibat pengerjaan yang tidak berkwalitas ditambah faktor lainnya mengakibatkan atap plafon bangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah/RSUD Rubini jalan Daeng Manambon Kabupaten Mempawah Kalbar, mengalami kerusakan parah proyek ini menghabiskan anggaran ratusan miliar rupiah.
Celakanya belum difungsikan ruangan cuci darah dan ruangan pasien, yang belum lama diselesaikan pekerjaannya kondisi kini mengalami kerusakan fisik atap plafonnya mengalami runtuh.
Berdasarkan informasi dari narasumber dipercaya. Pekerjaan pembangunan gedung RSUD Rubini Mempawah, yang dinilai tidak sesuai harapan masyarakat dan ditambah lagi dengan banyaknya uang negara/ daerah yang telah dihabiskan.
Namun hasil pekerjaannya dinilai sangat mengecewakan masyarakat, yang terjadi kerusakan fisik atap plafonnya runtuh padahal belum lama selesai dikerjakan oleh pelaksana.
Diduga ada praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dari awal perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung RSUD Rubini Mempawah, berpotensi rugikan negara/daerah.
Menanggapi hal ini, Ical (47) warga Mempawah, rusaknya atap plafon bangunan gedung RSUD Rubini Mempawah, diruangan cuci darah dan diruangan pasien yang belum difungsikan. Namun sudah mengalami kerusakan ini membuktikan kalau hasil kegiatan pekerjaan pembangunan gedung Rumah Sakit Rubini tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Dimana dari awal perencanaan hingga pelaksanaan bangunan gedung RSUD Rubini, disinyalir terjadi Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan ini merupakan salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebut Ical.
Tambah Ical.” Kami berharap KPK RI bersama Kajagung RI. Untuk mencermati dan menyelidiki di proyek bangunan gedung RSUD Rubini Mempawah, karena sayang jika ratusan miliaran rupiah uang negara/daerah habis namun hasilnya buruk seperti ini”.
” Celakanya selesai diresmikan oleh Bupati Mempawah, bangunan gedung RSUD Rubini, hanya melayani untuk berobat jalan, yang lebih parah dua gedung bangunan hingga kini tidak berfungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan masyarakat,” tegas Ical.
Scrip Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK via WhatsApp menyampaikan statmen Yuridisnya terkait indikasi korupsi di proyek pembangunan RS Rubini Mempawah, yang masih tersembunyi alias belum terungkap secara Hukum, hal inilah yang masih menjadi tanda tanya besar, kata yayat.
RS Rubini mempawah, sejak diawal proyek pembangunannya dimulai saja sudah ada gejala negative yang terlihat jelas indikasi kecurangannya, namun indikator indikator kecurangannya disembunyikan yang seakan akan tidak terjadinya perbuatan melawan hukum, tetapi sehebat apapun pelaku menyembunyikan kejahatan korupsinya pasti akan terungkap karena kejahatan korupsi dibidang fisik pasti memiliki dampak negative yang dapat dinilai secara kasat mata, sebut yayat.
Saatnya Aparat Penegak Hukum Tipikor dikalimantan barat memeriksa pelaksana proyek pembangunan RS Rubini sekaligus mengungkap mata rantai kejahatannya, pinta yayat.
(Tim NI86).