Warga Minta FORKOPIMCAM Jonggol Bongkar Bangunan Perumahan Siluman di Desa Singasari.

KAB BOGOR, News Investigasi-86.

Pernyataan Direktur PT Tunas Inti Tama (TIT), Elis Suarsih di Media Purna Polri edisi tanggal 6 Oktober 2025. Mendapat pertanyaan dan tantangan dari beberapa warga Perumahan Citra Graha Prima bahkan tokoh masyarakat RW 012 dan warga Kampung Cireunde desa Singasari

Bacaan Lainnya

Dimana Direktur PT Tunas Inti Tama (TIT), Ellis Suarsih,” terkait proses perizinan pembangunan, termasuk izin lokasi, sampai dengan IMB telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.

Namun pernyataan tersebut, dinilai warga hanya untuk menutup-nutupi kegiatan pekerjaan pembangunan Perumahan SILUMAN milik PT TIT, pasalnya papan nama Perumahan dan Kantor Pemasaran tidak terpasang.

Berdasarkan keterangan narasumber yang dipercaya, Kantor Pemasaran PT Tunas Inti Tama berlokasi di Jalan Deplu Citra Graha Prima Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena bangunan gedung tersebut, bekas Kantor PT Cipta Laksa (CL).

Konsekuensi Pelanggaran, tidak memiliki PBG/atau IMB dapat dikenai sanksi administratif, denda, bahkan pembongkaran bangunan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan kontruksi.

Kemudian tim awak media News Investigasi-86 mendatangi Kantor Kecamatan Jonggol, Senin (06/10/2025) untuk konfirmasi terkait Perizinan Pembangunan Perumahan PT Tunas Inti Tama (TIT).

Namun tim awak media News Investigasi-86 tidak bertemu dengan Bapak Andri selaku Camat Jonggol karena beliau sedang ada kegiatan di luar.

Menanggapi hal diatas Budi menegaskan, bahwa Pembongkaran bangunan tidak berizin dilakukan, untuk memastikan semua orang termasuk PT Tunas Inti Tama (TIT) mematuhi hukum yang berlaku.

Jika PT Tunas Inti Tama (TIT) melanggar aturan dan lolos dari sanksi, hal ini akan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi warga lain yang telah mengikuti prosedur yang benar.

Ia juga menambahkan, 7 (tujuh) yang harus ditempuh seorang Developer Rumah seperti, Izin Prinsip, Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), Izin Site Plan, Izin Pell Banjir, Izin Pengeringan, Izin Ketinggian Bangunan, dan terakhir Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Maka ia menduga Pembangunan Perumahan milik developer PT Tunas Inti Tama (TIT) di Samping Perumahan Citra Graha Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, belum memiliki izin prinsip, tegas Budi mengakhiri. Pada Selasa (07/10/2025).

Analisis Praktisi Hukum.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH dari Lawyer And Friend Jakarta saat diminta legal opininya oleh media terkait kisruhnya PT TIT dengan warga masyarakat setempat yang kian meruncing yang mana penyelesaian masalahnya sebenarnya simple saja yaitu hanya tinggal duduk satu meja dan di bicarakan jalan keluarnya, kata yayat.

Namun perlu untuk diketahui oleh Umum bahwa syarat syarat prinsip yang menjadi syarat wajib bagi developer perumahan yang menggunakan sistem perizinan berbasis Resiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 harus di lengkapi terlebih dahulu, karena izin izin penting dari developer perumahan tidak ada yang boleh terlewatkan, sebut yayat.

Minimal ada 7 syarat izin yang bersifat Umum mesti di terbitkan terlebih dahulu belum ditambahkan dengan syarat syarat yang disesuaikan dengan aturan daerahnya masing masing, sahut yayat.

Pemerintah daerah mestinya melakukan Evaluasi kembali apa penyebab sampai terjadinya kisruh yang berkepanjangan antara warga masyarakat setempat dengan developer perumahan tersebut, cetus yayat lagi.

(Tim NI86).

Pos terkait