Warga Menyanggah Berita Hak Jawab PT TIT,Beberapa Tokoh Masyarakat Angkat Bicara

KAB Bogor,News Investigasi-86.

Terkait hak jawab yang diberikan oleh Bu Elis selaku Direktur PT TIT yang tayang di Media Purna Polri, awak media meminta konfirmasi kepada beberapa tokoh masyarakat, yang salah satunya adalah ketua RW 12 desa Singasari Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor. Senin 06 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Ketua RW 12 mengatakan ” tidak semua warga menyetujui dan itu hanya Klaim sepihak dari mereka saja…itu hanya segelintir oknum…karena saya ketua RW 12 adalah salah satu RW yang tidak merasa memberikan tanda tangan persetujuan berikut juga para ketua RT di lingkungan RW 12 dan tokoh masyarakat kami, karena kami mewakili suara warga bukan mewakili segelintir golongan yang untuk kepentingan pribadi.”

Perlu diketahui Di Graha Prima ada 3 RW ( 012,013, 014 ) dan di Notulen hasil rapat itu hanya tertulis 2 RW saja. Dan tidak tercantum tanda tangan Ketua RW 12 para ketua RT nya ( 01 s/d 05 )…

Hanya tercantum 2 RW ( red )

” Dan kronologi sebelum terbitnya notulen hasil rapat dirumah Kadus VI Bapak Jumari, kamiĀ  ( RW 12 bersama tokoh masyarakat RW 12) tidak pernah di ajak duduk bersama oleh Bapak Kadus apalagi oleh pihak Developer Tunas Inti Tama ( TIT ) mengenai akan adanya pembangunan perumahan Baru di wilayah Graha Prima, tiba tiba ada undangan secara online kepada kami untuk ikut hadir sosialisasi adanya pembangunan perumahan Baru yang akan memakai jalan perumahan Citra Graha Prima yang Notabene adalah jalan tersebut hasil Swadaya Warga Citra Graha Prima.

Tentu saja dengan adanya undangan secara online dari bapak Kadus VI kami bertanya – tanya dan dari hasil investigasi kami ternyata jauh sebelum akan diadakan kannya rapat sosialisasi tersebut rupanya sudah ada Proposal masuk ke TIT yang kami sendiri tidak tahu apa isinya dan kapan dibuatnya serta itu apakah hasil keputusan bersama warga Perumahan Citta Graha Prima atau keputusan siapa..jadi semua tidak jelas..

Maka dari itu kami tidak mau hadir pada rapat tersebut.untuk apa kami hadir kalau ternyata keputusannya sudah ada dan menurut hukum bahwa keputusan hasil Notulen tersebut cacat demi hukum karena ada beberapa perangkat tidak mau hadir dan tidak ada tanda tangan serta stempel nya ” imbuhnya.

Perlu di ketahui bahwa sejarah jalan graha itu yang bangun Warga secara berpatungan swadaya dari tahun 2007 sampai 2024…Mereka ( TIT ) kemarin bukan bangun jalan dan jembatan warga yang bangun…mereka hanya nambal yang rusak hanya sepanjang beberapa puluh meter saja bukan bangun jalan.

Tokoh masyarakat berinisial A mengatakan saat di wawancara oleh awak media ” Tolong pertanyakan berapa nomor IMB nya kalau sudah ada dan tolong tunjukkan perlihatkan…biar nanti kami telusuri ke DPTSP Kab Bogor, Ke Dinas Tata Ruang dan instalasi terkait, karena setahu kami mereka baru bangun rumah contoh dan warga mana yang telah mereka ajak koordinasi setuju,Bebaskan aja jalan untuk Jalan perumahan TIT sendiri, jangan lewat jalan Kami ( Graha Prima ) ….” Ujarnya.

Lanjutnya ” Dan seharusnya mereka bangun Jalan sendiri ( sesuai tata cara dan peraturan Pemerintah tentang persyaratan Membangun perumahan ) bukannya menumpang jalan di atas jalan Graha Prima yang dibangun hasil swadaya Warga penghuni Perumahan Citra Graha Prima,

lanjutnya ” kami tidak pernah akan menghalangi suatu pembangunan perumahan namun ada tapi nya tolong di cor Dulu jalan yang belum di Cor yang notabene adalah jalan milik warga perumahan Citra graha prima bukan jalan milik TIT. dan maaf jangan sampai ada kata kami mau memeras TIT karena itu adalah kewajiban suatu Perusahaan Developer yang akan membuat atau membangun perumahan Baru.

Dan itu tercantum dalam peraturan Pemerintah ,itu harus dipenuhi sebagai syarat utamanya..bukan nya hanya menambal cor coran hanya sekian meter…coba bayangkan kalau mereka ( TIT ) harus membeli Jalan baru ,berapa biaya mereka yang akan keluarkan untuk membeli jalan baru..kami hanya mengajak ayo kita pelihara bersama jalan Yang sudah di bangun secara Swadaya oleh warga Penghuni Citra Graha Prima ini..bukannya malah bilang berita menyesatkan dari mana deliknya dibilang menyesatkan?? ” Pungkasnya.

Analisis Praktisi Hukum.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH dari Lawyer And Friend Jakarta saat diminta legal opininya oleh media terkait kisruhnya PT TIT dengan warga masyarakat setempat yang kian meruncing yang mana penyelesaian masalahnya sebenarnya simple saja yaitu hanya tinggal duduk satu meja dan di bicarakan jalan keluarnya, kata yayat.

Namun perlu untuk diketahui oleh Umum bahwa syarat syarat prinsip yang menjadi syarat wajib bagi developer perumahan yang menggunakan sistem perizinan berbasis Resiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 harus di lengkapi terlebih dahulu, karena izin izin penting dari developer perumahan tidak ada yang boleh terlewatkan, sebut yayat.

Minimal ada 7 syarat izin yang bersifat Umum mesti di terbitkan terlebih dahulu belum ditambahkan dengan syarat syarat yang disesuaikan dengan aturan daerahnya masing masing, sahut yayat.

Pemerintah daerah mestinya melakukan Evaluasi kembali apa penyebab sampai terjadinya kisruh yang berkepanjangan antara warga masyarakat setempat dengan developer perumahan tersebut, cetus yayat lagi.

Bersambung

( Tim NI 86 )

Pos terkait