KAB,BOGOR, News Investigasi-86.
Beberapa warga Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menuding Developer PT Tunas Inti Tama (TIT) anak perusahaan Artha Graha Group, diduga membangun perumahan Siluman di lokasi samping Komplek Perum Citra Graha Desa Singasari.
Pasalnya dilokasi Pembangunan Perumahan dan Kantor Pemasaran PT Tunas Inti Tama (TIT) tidak terpasang papan nama kegiatan pembangunan perumahan, juga kantor Pemasaran Developer.
Pengembang yang tidak memasang papan nama perusahaan dan perumahan, seperti PT Tunas Inti Tama (TIT) anak perusahaan Artha Graha Group. Dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Kewajiban memasang papan nama ini, merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek.
DASAR HUKUM .
*Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Setiap badan publik, termasuk pengembang yang mengerjakan proyek perumahan, wajib mengumumkan kegiatan dan kinerjanya Secara transparan”.
*Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Mengatur kewajiban dan sanksi bagi pelaku pembangunan perumahan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga denda”.
*Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Peraturan Daerah.
“Mengatur lebih rinci mengenai standar, ukuran, dan penempatan papan nama proyek”.
Menurut salah satu warga Desa Singasari, Budi menuturkan, bahwa Developer PT Tunas Inti Tama (TIT) yang tidak memasang papan nama kegiatan pembangunan proyek perumahan. Agar dapat diberikan sanksi.
“Penutupan lokasi, Pemerintah daerah (Pemda) Bogor, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dapat melakukan penutupan sementara dilokasi kegiatan proyek pembangunan perumahan sampai developer PT Tunas Inti Tama memenuhi kewajibannya, tegas Budi.
Analisis Praktisi Hukum.
Yayat Darmawi.,SE.,SH.,MH saat diminta statemen yuridisnya terkait dengan abainya developer menampilkan papan plang kegiatannya, mengatakan bahwa wajibnya suatu kegiatan proyek yang memasang papan informasi dengan maksud agar dapat diketahui oleh publik tentang status kegiatan proyek tersebut, kata yayat.
Abainya pelaksana kegiatan proyek perumahan dalam memasang papan plang informasi bisa dikategorikan belum tuntas perizinannya, dengan demikian maka patut diduga bahwa kegiatan mendahului perizinan, hal ini bisa di hentikannya kegiatan perumahan tersebut secara sepihak oleh pemerintah, sebut yayat.
Hingga berita ini diterima, Redaksi masih mencari Klarifikasi dan juga memberikan ruang Hak Jawab dari pihak yang di sebutkan didalam pemberitaan, sesuai UU Pers No 40 tahun 1999.
(Tim NI86)