KABUPATEN MEMPAWAH,
Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir selama 3 (tiga) tahun bekerja. Dinilai melempem/atau belum berhasil memberantas korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mempawah.
Terkait proyek pekerjaan kontruksi berlokasi di ruas Jalan Sekabuk – Sei Sederam, Kecamatan Sadaniang, dan Sebukit Ramah – Sei Sederam Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
Berdasarkan dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan tanggal 30 September 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Penyidikan terhadap kasus dugaan Korupsi di kedua ruas jalan tersebut.
Bahkan beberapa pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mempawah, termasuk Kadis Hamdani di panggil ke Kantor Gedung merah putih (KPK RI) di Jakarta. Hingga pada tanggal 18 Januari 2024, melakukan kegiatan pemeriksaan fisik di kedua ruas jalan tersebut.
“Publik berharap agar lembaga anti rasuah, KPK ini dapat membongkar kasus tersebut, dan siapa aktor utamanya. Maupun siapa saja pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mempawah, yang terlibat.”.
Terkait hal diatas Decky (55) warga Kalbar, menilai ketidak beranian KPK menyentuh oknum pejabat DPUPR Mempawah, salah satunya hal ini lebih banyak disebabkan oleh kepentingan politik dan Pejabat penguasa. ketidak beranian menyentuh pejabat DPUPR Mempawah, ini akan mengganggu kinerjanya dalam upaya pemberantasan korupsi di Kalbar, khususnya di Mempawah, ujarnya.
Tambah Decky.” Kalau KPK bisa mempenjarakan pelaku korupsi dimana-mana, mengapa itu tidak dilakukan di Kabupaten Mempawah. Memang publik menunggu KPK untuk bisa membongkar kasus dugaan korupsi dikedua ruas jalan tersebut, sehingga masyarakat lebih percaya lagi, bahwa kinerja lembaga anti rasuah, KPK ini masih berkomitmen untuk melakukan Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Mempawah,” tutur Decky dengan nada tegas.
Selanjutnya awak media konfirmasi Aril N Kuncoro selaku tim Penyidik KPK. Yang melakukan pemeriksaan fisik pada tanggal 18 Januari 2024 di ruas Jalan Sekabuk – Sei Sederam dan Sebukit Rama – Sei Sederam. Via WhatsApp 0811 85xx xxx. Namun tidak dapat memberikan keterangan terkait hal diatas.
Scrip Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat di minta statmen Legal Opininya terkait dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan oleh KPK – RI yang isinya penyidikan Atas dugaan Kasus korupsi di proyek jalan Sekabuk – Sei Sederam dan di Sebukit Ramah – Sei Sederam kabupaten Mempawah, yangmana sampai saat ini KPK – RI belum melakukan Penangkapan dan Penetapan Tsk nya, sebut yayat.
Tindak Pidana Korupsi yang dapat ditangani oleh KPK RI sudah jelas yang melibatkan Aparat Penegak Hukum, Penyelenggara Negara dan Oranglain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dampaknya Meresahkan Masyarakat dan Menyebabkan Kerugian Negara, kemudian KPK RI juga berkewenangan berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup maka dapat melakukan Pemeriksaan Saksi, Penggeledahan, Penyitaan, Pemblokiran Rekening dan Pencekalan yang kemudian setelah ditetapkannya Tersangka.
Dari dasar Normative yang menjadi payung hukum pemberantasan Korupsi Oleh KPK RI dan KPK RI melakukan actionnya sebenarnya telah terukur secara Yuridis sehingga tidak mungkin terjadi bahwa apa sudah menjadi Atensi KPK RI akan hilang begitu saja atau di Peti Es kan, Apalagi terkait dengan Kasuistik Korupsi di Kabupaten Mempawah yang sudah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikannya, cetus Yayat.
(Tim NI86).