KETAPANG, News Investigasi-86.
Lagi-lagi tim Dirkrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, beberapa hari lalu mengamankan ratusan batang kayu jenis belian di lokasi Desa Lubuk Kakap, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Informasi didapat tim Dirkrimsus Polda Kalbar, pada Kamis (29/04/2025) didampingi oleh Anggota Polres Ketapang, Anggota Polsek Sandai, dan Anggota Polsek Nanga Tayap.
Ironisnya kayu yang turut diamankan oleh tim Dirkrimsus Polda Kalbar, sebagian adalah milik beberapa masyarakat setempat. Untuk dipergunakan memperbaiki rumah.
Bahkan puluhan batang kayu milik masyarakat adat setempat. Untuk Proyek Pembangunan Rumah Kentawang Desa Lubuk Kakap,turut serta diamankan oleh tim Dirkrimsus Polda Kalbar.
Diduga adanya tindakan aparat Kepolisian Republik Indonesia Dirkrimsus Polda Kalbar, yang tidak profesional seperti tembang pilih dalam melakukan penegakan hukum terhadap Pengrusakan hutan di Kabupaten Ketapang.
Menurut keterangan warga Desa Lubuk Kakap, yang enggan disebutkan namanya menuturkan kepada News Investigasi-86 melalui pesan WhatsApp,” bahwa kayu milik warga berinisial ER sekitar 60 batang, SR sekitar 40 batang, LDR sekitar 20 batang,DL sekitar 50, Ibu YL sekitar 30 batang.
Pada hal kayu milik warga tersebut, untuk dipergunakan memperbaiki rumah dan membangun rumah, bukan untuk diperjualbelikan namun pihak aparat mengamankan kayu tersebut, sebut warga.
Ditempat terpisah Diki (52) warga Kalbar, selaku aktivis melalui pesan WhatsApp menyampaikan, kami menduga dalam penanganan pengrusakan hutan di Kabupaten Ketapang, oleh aparat Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, yang masih tebang pilih.
Untuk perusakan hutan yang melibatkan milik Pengusaha seperti PETI dan Kawasan Hutan Lindung tidak pernah tersentuh hukum. Pada hal ini sama-sama telah melakukan kejahatan. Ada, apa..???
Mengacu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berdampak pada lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU ini, tambah Diki.
Maka kami berharap kepada anggota Polda Kalbar, untuk dapat bekerja secara professional tanpa membedakan golongan dalam penertiban perusakan hutan di Kabupaten Ketapang, pungkasnya.
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta statemen Yuridisnya terkait dengan penangkapan kayu milik masyarakat setempat yang akan digunakan masyarakatnya untuk keperluan pribadi bukan komersil dimana penangkapan kayu tersebut dilakukan oleh Polda Kalimantan Barat, menurut yayat Via WhatsApp mengatakan bahwa polisi berkewenangan melakukan penangkapan itu sesuai dengan amanah KUHAP yaitu sesuai dengan Pasal 16 dan pasal 17 KUHAP yang mengacu pada pasal 184 KUHAP, berarti penangkapan yang dilakukan mestilah berUnsurkan Pidana, sebut yayat.
Dalam hal penangkapan kayu milik masyarakat yang akan digunakan masyarakat untuk kepentingan pribadi mereka [ perbaikan rumah pribadi, rumah ibadah, jembatan, gedung umum ] yang sifatnya non komersil dengan dilengkapi surat menyurat secara resmi dari instansi yang berwenang maka penangkapan kayu milik masyarkat tersebut tidak boleh terjadi, kata yayat.
Tepat fungsi dan kegunaan kayu dari hutan yang dilengkapi dengan surat resmi dari institusi yang berwenang kemudian kayu tersebut digunakan oleh masyarakat setempat maka penangkapan yang terjadi perlu untuk dievaluasi dan dikaji ulang secara hukum [ korelasinya dengan pasal 16 dan 17 KUHAP ] oleh polda kalbar, mengingat kebutuhan masyarakat akan kayu hanya untuk keperluan pribadi dan keperluan bersama, imbuh yayat.
(Tim NI86).