KETAPANG, News Investigasi-86.
Sejumlah pengendara motor, dan warga mengeluhkan Truk Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang bebas melintas di jalan raya Gajah Mada- jalan Mayjend Sutoyo Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Padahal, jalan raya tersebut untuk kendaraan truk bermuatan maksimum 8 Ton. Namun kendaraan truk ekspedisi (Truk ODOL) itu melintasi jalan raya itu merasa bebas tanpa ada sanksi dari dinas instansi terkait.
Sanksi Hukum. Mengemudikan truk ODOL melanggar Peraturan lalu lintas, sehingga pengemudi dan Pemilik kendaraan.”Dapat dikenakan sanksi berupa denda, penahanan kendaraan, atau pembatasan izin operasi”.
Berdasarkan pantauan news investigasi-86, Selasa (05/11/2024) dilokasi jalan raya Mayjen Sutoyo sangat memperihatinkan kondisi jalan itu. Karena Pemerintah mengelontorkan anggaran miliaran rupiah, untuk pemeliharaan jalan tersebut. Diduga dirusak oleh angkutan ekspedisi truk ODOL.
Kendaraan truk ODOL yang melintas di jalan Mayjend Sutoyo, berasal dari Pelabuhan Tanjung Perak Semarang, Jawa Tengah, menggunakan Kapal Dharma Ferry Dharma Lautan Utama (DLU). Begitupun sebaliknya kendaraan truk Odol yang muat di gudang Ketapang, melanggar peraturan lalu lintas.
Salah satu pengendara motor, sebut saja Ujang mengatakan, kendaraan Odol meresahkan. Selain muatannya yang melebihi batas, juga akan semakin memperburuk kondisi jalan. Sehingga butuh penertiban.
“Angkutan Odol ini merusak jalan, karena muatannya over. Coba lihat bagaimana kondisi jalan kita sekarang, terutama jalur Mayjend Sutoyo banyak yang rusak. Bergelombang hingga berlobang,” ujarnya, Selasa (05/11/2024) kepada news investigasi-86.
Disebutkan, jalan rusak yang paling mudah dilihat di jalan Mayjend Sutoyo. Semula jalan tersebut rata tidak ada yang bergelombang bahkan bolong.
Namun, setelah dilewati kendaraan besar dengan muatan melebihi kapasitas kendaraan, saat ini sudah mulai rusak.
Mirisnya sampai sekarang belum juga diperbaiki. Ini sangat membahayakan bagi kendaraan roda dua (motor) bila melintasi dimalam hari, dan waktu hujan lobang akan tergenang air.
“Kan waktu itu truk Odol sudah ditertibkan, tapi sekarang masih beroperasi lagi. Lebih baik ada pembatasan jam operasi, sehingga kendaraan yang tetap beroperasi di jam produktif harus ditindak, ditilang atau semacamnya,” tambah Ujang.
Ujang mengaku tidak bermaksud membatasi lalu lintas kendaraan di Ketapang. Hanya saja dirinya khawatir dengan kendaraan Odol yang membahayakan orang lain.
“Saya hanya tidak ingin ada korban dan jalan ini semakin rusak. Makanya penting ada pembatasan larangan angkutan ekspedisi dari Pelabuhan Tanjung Perak Semarang, Jawa Tengah, untuk dari Pelabuhan Pelindo Sukabangun, Pungkasnya.
Sementara itu, salah satu warga Transito yang tidak mau sebutkan namanya menuturkan, berharap agar ada kegiatan operasi masif di jalan raya Mayjend Sutoyo (Transito). Tujuannya untuk membatasi angkutan kendaraan yang melebihi batas maksimal atau kendaraan Odol yang melewati jalan tersebut”.
“Kalau tidak salah jalan ini belum lama ada pekerjaan pemeliharaan jalan oleh Dinas PUPR Ketapang, dan pernah ada himbauan kendaraan ekspedisi melebihi kapasitas (ODOL) agar mengurangi berat muatan. Namun himbauan tersebut tidak berlaku bagi mengemudi truk ODOL, ada, apa..???,” ujarnya.
Sampai berita ini diterima redaksi news investigasi-86, masih mencari informasi terkait kendaraan ekspedisi melebihi kapasitas (Kendaraan Truk ODOL).
(Uti Iskandar).