Warga Gelar lstigosah : Tolak Pembangunan Gereja Katolik Sang Hyang Santo Antonius, Diduga Langgar Aturan

BANDUNG, News Investigasi-86.

Ratusan warga Kelurahan Cipamokolan, Rancasari, Kota Bandung, menggelar istighosah menolak pembangunan rumah peribadatan Gereja Katolik Sang Hyang Santo Antonius yang diduga melanggar aturan pada Kamis 27 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Warga menilai, pendirian rumah peribadatan itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan terhadap rencana pembangunan rumah peribadatan tersebut tidak adanya sosialisasi kepada warga yang berada di wilayah cipamokolan.

Seharusnya pihak pejabat lurah dan camat khususnya wilayah kecamatan rancasari bertindak transparan dengan rencana pembangunan rumah peribadatan tersebut.

Dilain pihak, adanya klaim dari warga masyarakat mengenai tanda tangan dukungan warga, yang nyata-nyata banyak warga tidak merasa membubuhkan tanda tangan dukungan pendirian terhadap pembangunan rumah peribadatan yang dimaksud, tetapi tidak di indahkan malahan sepertinya dianggap bukan sebagai sebuah bukti.

Sebetulnya, sejak lama warga sudah meminta aparat setempat untuk memfasilitasi pertemuan dengan panitia pembangunan rumah peribadatan tersebut.

Namun permintaan warga masyarakat sejak 2022 tersebut tak kunjung terealisasi, menjadikan adanya sebuah dugaan tidak pernah direalisasikan oleh pihak-pihak tertentu yang akan memuluskan terhadap pembangunan rumah peribadatan tersebut.

“Warga tetap kukuh pada pendiriannya menolak terhadap pembangunan rumah ibadat itu, karena memang tidak sesuai dengan aturan”.

Dengan diadakannya istigosah ini, membuktikan mayoritas warga, sangat keberatan atas pendirian rumah peribadatan yang tidak sesuai prosedur,” tegas Ketua LPM Cipamokolan Asep Sudarma Adjie pada sesi audensi di Kantor Kecamatan Rancasari, Kamis 27 Februari 2025.

Pernyataan sikap pun dikeluarkan Forum Warga Cipamokolan, Atas keberatan pendirian rumah peribadatan tersebut yang diantaranya

– Pertama, warga sangat kecewa aspirasinya tidak ditanggapi walaupun sudah menolak sejak April 2022.

– Kedua, warga menemukan sejumlah kejanggalan dan mal administrasi dan mal prosedur.

– Ketiga, warga minta difasilitasi Pemerintah untuk berdialog dengan panitia pembangunan gereja tersebut, namun tidak pernah dilaksanakan sampai sekarang.

– Keempat, Dinas Ciptabintar atau atasannya segera mencabut PBG (persetujuan bangunan gedung) yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.

– Kelima, panitia pembangunan rumah peribadatan tersebut, segera menghentikan pembangunan yang ditolak warga.

– Keenam, penegakan hukum atas indikasi suap, pemalsuan tanda tangan dan keterangan palsu dari panitia pembangunan rumah peribadatan tersebut dan oknum yang terlibat.

– Ketujuh, warga siap mengawal pencabutan PBG tersebut dan siap menjaga kondusifitas dan kerukunan antar masyarakat. Warga pun akan melakukan aksi massa ke lokasi pembangunan, apabila tuntutannya tidak diindahkan para pihak terkait.

Sementara itu, kuasa hukum warga dari LBH Annas, Prof. Anton Minardi meminta warga tidak bertindak anarkis. Dan meminta warga memercayakan persoalan itu kepada timnya.

Sebagai langkah awal, Anton dan tim mengajak perwakilan warga untuk beraudiensi dengan pihak Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. ” Alhamdulillah, hingga saat ini kondisi warga, meski dalam kondisi geram, tapi masih bisa menahan diri,” ujar Anton.

Anton juga meminta, pihak Kecamatan agar secara transparan memberikan penjelasan kepada warga, atas polemik tersebut. “Jika ada aturan yang dilanggar, khususnya SKB 2 menteri, maka pembangunan rumah peribadatan harus segera dihentikan,” beber Anton.

“Tidak menutup kemungkinan, unsur tindak pidana yang diduga dilakukan panitia pembangunan (rumah peribadatan) juga akan diproses secara hukum,” tegas Guru Besar Universitas Pasundan (Unpas) tersebut.

Kegiatan istigosah dalam rangka menolak pendirian rumah peribadatan tanpa prosedur, itu turut dihadiri Ketua Umum Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali M Dai, Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Barat KH Roinul Balad.

Sementara itu Hamdani, Camat Rancasari mengatakan akan membawa aspirasi warga Cipamokolan ke tingkat pimpinan.

Namun demikian, warga masyarakat zaman sekarang tidak mudah dibodohi, warga pun bertanya-tanya terhadap kalimat yang di rasa rancu “Aspirasi warga akan dibawa ke tingkat pimpinan”, dalam hal ini pimpinan yang mana?. (RIF ).

Pos terkait