Warga Desa Singasari Korban penipuan Bermodus PTSL Akan Melaporkan Oknum Aparatur Desa Singasari Ke Kajati Jabar.

Bogor, News Investigasi 86.Com- 

Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru diduga menjadi lahan penipuan dan pungutan liar (pungli) oleh segelintir oknum aparatur desa

Bacaan Lainnya

Seperti yang terjadi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Oknum Kades Eus Sujana ( Mantan Bendahara Desa ) dan Oknum aparatur desa Singasari, pada tahun 2021 diduga melakukan penipuan kepada dengan Modus program PTSL dan dengan biaya yaitu sebesar jutaan rupiah.

Namun setelah berjalan sekitar dua tahun warga Kampung Cikaret yang telah mintai uang jutaan rupiah. Untuk pembuatan program PTSL tersebut, hingga kini tidak menerima Sertifikat dan tidak kejelasannya.

Diding warga Kampung Cikaret, selaku perwakilan warga akan melaporkan Eus Sujana oknum Kepala Desa Singasari, dan Oknum aparatur desa terkait program PTSL tahun 2021 Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dengan dugaan tindak pidana penipuan dan Pungutan Liar (Pungli).

Diding menjelaskan saat di konfirmasi Awak Media atas melaporkan oknum Kepala Desa Singasari dan oknum aparatur desa, yang diduga telah menipu masyarakat dengan modus pengurusan program PTSL tahun 2021 tersebut, yang diketahui dari sumber terpercaya serta keterangan dari Camat Jonggol pada waktu itu, bahwa program PTSL pada tahun 2021 dan tahun 2022 untuk desa Singasari tidak ada program tersebut.

Parahnya, beberapa warga yang dimintai biaya jutaan rupiah dalam kepengurusan, guna mempercepat proses sertifikat tanah melalui program PTSL tidak kunjung usai,”ungkapnya.

Miris nya, saya dan warga korban Penipuan dimintai biaya sebesar Rp 2 juta bahkan ada warga mengeluarkan uang sebesar Rp 9 juta lebih, namun setalah itu Diding dan warga lainya menunggu sampai kurang lebih dua tahun hingga kini tidak ada kejelasannya ” jelas Diding.

Terkait masalah penipuan tersebut Warga sangat geram akan menempuh jalur hukum dan akan melaporkan oknum Kepala Desa Singasari dan Oknum aparatur desa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dengan dugaan tindak pidana penipuan terhadap masyarakat,

“kami berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, segera proses secara tegas dengan hukum yang berlaku. Karena kami merasa selaku warga Kampung Cikaret, Desa Singasari Kecamatan Jonggol, yang di kecewakan dan ditipunya.” tutupnya.

(Tim NI86).

Pos terkait