Wanita PSK Edarkan Shabu Di Bekuk Satresnarkoba Polres Cimahi

BANDUNG,newsinvestigasi-86.com.

NR (42) Seorang perempuan kini harus mendekam di dalam sel tahanan
Polres Cimahi, pasalnya ketahuan menjual Narkoba jenis Shabu, Dan dibekuk Tim Sat-Res Narkoba.
NR tidak hanya menjual Sabu, dia juga merupakan seorang Pekerjaan Seks Komersial (PSK).

Bacaan Lainnya

NR bersama belasan tersangka lainnya yaitu, BR, SL, WS, DN, GD, RN, SP, ML, AN, UJ, HS, TN dan HR yang ditangkap selama Januari 2021 dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Selasa (2/2/2021).

“NR menjadi PSK sejak tahun 2007 yang juga menjual barang Haram jenis Shabu selama 5 bulan terakhir “, kata Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin, Rabu (2/2/2021).

Aksi NR tersebut terbongkar setelah Sat-Res Narkoba Polres Cimahi mendapat lnformasi, Bahwa ada seorang PSK dengan mencari pelanggan via aplikasi Michat dan WhatsApps sejak 5 bulan terakhir. Selain dia NR sekaligus menawarkan Shabu kepada pelanggannya. Berdasarkan lnformasi tersebut, Polisi pun melakukan penyelidikan.

Dengan menggunakanTeknik Undercover (berpura-pura) menjadi pelanggan, Akhirnya NR berhasil diamankan di sebuah Hotel di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dari pelaku berhasil didapatkan barang bukti Shabu setelah dilakukan penggeledahan, ujarnya.

NR menceritakan, Dirinya mengedarkan Shabu karena ingin mendapatkan sensasi lebih ketika melayani tamunya saat berhubungan intim. Tarif yang ditawarkan mencapai Rp.500 ribu. Untuk harga layanan Seksnya Rp. 250 ribu, harga Shabu Rp 250 ribu, ucapnya.

NR mengatakan, Dirinya mendapatkan barang Haram tersebut dari temannya dan mengaku sudah beberapa bulan lalu menjual Narkoba kepada teman kencan setiap malamnya. Menurut pengakuannya itu dilakukan, Karena kebutuhan ekonomi.” Saya juga kan punya anak yang harus dibiayai “* ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, NR diancam mendapat hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. disangkakan kepadanya dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

(riff/d’hrmn).

Pos terkait