Wagub Jabar Sidak RS Permata Bunda Tasikmalaya, Terkait Laporan THR Belum dibayarkan

TASIKMALAYA,

Wagub Jabar Uu Ruhzanul Ulum Sidak Rumah Sakit Permata Bunda di Kota Tasikmalaya, pada Kamis 28 April 2022 kemarin.

Bacaan Lainnya

Hal itu dilakukan, Berdasarkan adanya laporan dari karyawan RS tersebut yang belum juga dibayarkan perihal tunjangan hari raya (THR)’nya hingga H-4 Lebaran.

“Adanyaa informasi kepada kami dari pihak buruh (karyawan) RS tersebut, Kami pun bersama dinas terkait provinsi langsung mendatangi manajemen RS itu. Tadi bertemu dengan direkturnya ternyata benar belum membayarkan THR secara penuh,” terangnya kepada awak media.

Saat tiba di lokasi RS tersebut, Uu langsung menuju ruang rapat didampingi Direktur RS Permata Bunda, Rini Dwidarini. Uu pun mengaku ditugaskan Gubernur menindaklanjuti pengaduan pegawai di Permata Bunda.

“Saya ingin mengetahui duduk permasalahannya seperti apa, ”Monitoring THR” sudah kami lakukan ke beberapa perusahaan, dan smpai saat ini belum ada pengaduan,” ungkapnya.

Uu sempat mengancam sanksi berat hingga pencabutan izin RS tersebut, Apabila THR tak dibayarkan sesuai aturan dan petunjuk Presiden Joko Widodo sebelumnya. Pihak manajemen RS akhirnya berjanji akan memberikan THR penuh kepada semua karyawannya usai menandatangani kesepakatan langsung di hadapan Wagub Uu.

Menurut Uu, langkahnya tersebut selama ini adalah menjalankan instruksi Presiden RI terkait kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawannya harus selesai sebelum H-10 Lebaran tahun ini. Selama ini pihaknya terus berupaya melindungi para buruh dari perusahaan yang tak mau bertanggung jawab dalam menjalankan aturan pemerintah.

Untuk hal pengaduan apabila masih ada yang belum membayar THR, bisa langsung ke pemerintah, Segera laporkan. Bisa ke Kota atau Kabupaten, kalau tidak mempan, ke Provinsi saja langsung seperti ini (kasus RS Permata Bunda Tasikmalaya),” tandasnya.

Uu mengungkapkan, Dari penjelasan Direktur RS Permata Bunda tersebut, Bahwa pembayaran THR dilakukan secara bertahap sampai tiga kali, Itu dilakukan karena kondisi keuangan rumah sakit sedang bermasalah saat ini.

Hal itu, Lanjut Uu, Seharusnya dikomunikasikan lebih awal, Kalau memang tidak mampu membayar.

Hal itu juga agar antara pekerja dan pengusaha kondusif. Secara aturan, THR tahun ini tak boleh dibayar secara dicicil, terangnya.

Sementara itu, Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya, Adam Nurguna, mengakui bahwa pihaknya kecolongan dalam kasus ini karena luput dari pengawasan.

“Siap, Pak Wagub, Kami merasa kecolongan dalam hal ini,” kata dia.

Dilain pihak, Direktur RS Permata Bunda Rini Dwidarini enggan memberikan keterangan saat diwawancara sejumlah awak media di rumah sakit tersebut.

(riff).

Pos terkait