WADUH !!! Bikin Heboh Sang Abang Jago Rampas Lahan Warga

KABUPATEN SAMBAS,

Peristiwa ini benar benar bikin heboh ,
Abang Jago yang bernama Suherman secara tidak sah secara hukum menguasai lahan perkebunan warga Seluas 1,8 hektar di Wilayah Desa Parit Baru Dusun Air Terjun Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas Kalimantan Barat.

Bacaan Lainnya

Senin 15 Januari 2024 Julkipli Menemui Awak media untuk diwawancarai , Tentang Permasalahan Penyerobotan tanah di Desanya .

Saat di wawancarai oleh awak media Julkipli selaku yang di berikan kuasa oleh Pemilik lahan untuk mengurus lahan miliknya, yang telah di serobot oleh Suherman,mengatakan, ” Kami telah melakukan langkah-langkah awal melalui musyawarah dan mediasi melalui pemerintahan Desa yang di hadiri oleh Kades, Kadus, ketua Rt , Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Parit baru “,Ucapnya.

Guna mencari kebenarannya, pada hari Rabu 17 Januari 2024. awak media meminta konfirmasi kepala Desa Parit Baru bapak Suhardi di ruangan kerjanya. Beliau mengatakan ” Suherman, sampai saat ini tidak bisa menunjukan Dokumen dan Surat surat kepemilikan atas namanya, Malah dengan nada tinggi Suherman mengatakan ke saya ( Kades ), Surat dan Dokumen saya, ada di Ujung Parang.Ditambah lagi Suherman bikin Rumah juga di Tanah Sulaiman “.

Suhardi Kepala Desa ( red )

Lanjutnya ” harapan kami sebagai pemerintahan Desa, ingin ada rasa aman bagi warga masyarakat saya,karena ini akan berimbas kepada warga lain kalau tidak di ambil langkah-langkah penegakkan hukum. Kami berharap kepada penegak hukum untuk menindak lanjuti apabila kalau ada warga saya yang mengadu/melapor untuk di terima laporan nya,dan di proses, karena melalui mediasi musyawarah tidak ada titik temu penyelesaiannya “, Ucap Suhardi .

Kamis 18 Januari 2024 , Awak Media Menghubungi Via WhatsApp Pemilik Lahan Sulaiman, dirinya mengatakan bahwa Suherman yang biasa dipanggil Iman Secara dengan sengaja atau secara paksa memang menyerobot lahan sebidang tanah perkebunan milik saya peninggalan dari orang tua saya .Sesuai dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 63 / KK – 4 / XII /1981 (558 ) dan Surat Peryataan (SP) Nomor 125 /20/11/23 serta Akte Waris Nomor 15.010 / C / IV / 2 / 2009.

” Suherman dan teman temanya secara sengaja menebang tumbuh tanam dan membakar yang ada di atas tanah saya, siapapun takut sama Suherman kalau tidak percaya tanya Pak Kades dan orang Desa “.

Lanjut Sulaiman ” untuk menghindari perselisihan dan pertengkaran maupun Sampai bentrok fisik, saya melaporkan secara lisan maupun surat ke Kapolres Sambas “,Tutup Sulaiman .

Bersambung.

Revie NI86C

Pos terkait