SURABAYA,
Wakil Komandan (Wadan) Lantamal V Kolonel Laut (P) Jani Sujani, S.T., M.Han., M.Tr.Hanla., mewakili Danlantamal V Brigjen TNI (Mar) Joni Sulistiawan, S.H., M.Han mendampingi Menteri Perdagangan DR. (H.C). Zulkifli Hasan, S.E., M.M., mengekspos barang hasil pengawasan yang tidak memenuhi ketentuan SPPT, SNI, dan NPB di gudang PT BTAC Surabaya. Kamis (20/06/2024)
Temuan 4,57 juta produk keramik alat makan dan minum (tableware) dengan berbagai merek berasal dari impor yang tidak memenuhi ketentuan tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.
Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi yaitu tidak memiliki Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI pada sejumlah merek. Atas temuan tersebut, Kementerian Perdagangan telah melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan dari bahaya penggunaan produk keramik yang tidak sesuai dengan SNI dan sebagai upaya mengamankan pasar dalam Negeri.
“Berdasarkan hasil pengawasan, PT BTAC terbukti mengimpor dan memperdagangkan produk keramik tableware berbagai merek dan tipe asal impor yang tidak memiliki SPPT-SNI, tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI di sejumlah merek. Untuk itu Kemendag telah melakukan pengamanan terhadap 4,57 juta produk tersebut senilai Rp79,90 miliar,” ungkap Menteri Perdagangan.
Mendag menegaskan, ekspose temuan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahaya akibat produk yang tidak sesuai standar berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sumber : Dispen Lantamal V.
( Endi Ruhita 65 )