KABUPATEN KETAPANG,
Setelah viral di berbagai pemberitaan terkait diloloskan nya NAPI dalam Tahanan sebagai Daftar Calon Tetap(DCT), kinerja Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat harusnya dievaluasi, lantaran dinilai telah lalai dalam menjalankan tugas yang diamanahkan oleh negara.
Pernyataan itu disampaikan oleh Pengamat hukum di Kalimantan Barat (Kalbar) Herman Hofi Munawar. S.Pd., S.H., M.H., M.Si., MBA. Menurutnya, evaluasi terhadap dua instansi penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu penting dilakukan setelah muncul polemik seorang tahanan bernama Ahmad Upin Ramadan yang masih mendekam di Lapas Kelas II B Ketapang lolos menjadi Calon Legislatif(Caleg) pada Pemilu 2024.
“Ini sebuah kelalaian KPU dan Bawaslu termasuk partai politik itu sendiri, itu sudah ngak benar, KPU Ketapang itu patut dievaluasi,” paparnya ketika dihubungi Awak Media Rabu (15/11/2023).
Herman Hofi Munawar mengatakan kalau seharusnya, baik KPU maupun Bawaslu proaktif. Penyelenggara Pemilu tak boleh hanya berlindung pada alasan tidak ada tanggapan masyarakat pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS). Sebab, menurutnya hal ini sudah masuk pada persoalannya hukum yang telah dilanggar oleh Caleg yang bersangkutan.
“Lucunya, ini SKCK itu dapat dari mana ???, kok bisa lolos, sementara ini dalam proses pengadilan, Ini banyak sekali kejanggalan yang terjadi sebenarnya, kita juga mempertanyakan profesionalitas dari penyelenggara pemilu itu,” ucapnya.
Pria yang juga berprofesi sebagai ADVOKAT di LBH Herman Hofi Law itu menilai, hal yang sifatnya terbuka seperti itu saja, KPU dan Bawaslu Ketapang bisa dikatakan ‘kecolongan’ apalagi menghadapi persoalan lain yang sifatnya sedikit tertutup.
“Ini lalai dan sangat fatal sekali loh ini, ini bukan main-main persoalan ini,” tegasnya.
Ia menyarankan agar KPU segera mencoret Caleg dari PKB tersebut dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Ketapang lantaran sudah melanggar ketentuan.
“Itu harus segera disampaikan ke partainya, untuk segera diketahui saja, setuju atau tidak setuju partainya, itu segera dicoret, jadi KPU atau Bawaslu cukup memberitahu saja, bahwa nama caleg tersebut dicoret karena sudah melanggar aturan,” tandasnya.
*Team PWK*