TANGERANG, News investigasi-86.
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis Paku Haji, milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Mendapat sorotan publik lantaran diduga kuat ada Pungutan Liar (PUNGLI) kepada pedagang yang berjualan di lokasi TPI, maupun tempat penjual ikan (Lapak).
Berdasarkan informasi yang didapat news investigasi-86, dugaan ada Pungutan Liar (PUNGLI) itu terjadi sejak lama. Setiap pedagang membayar sebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah).
Jumlah pedagang yang berjualan di lokasi TPI Cituis Paku Haji, sekitar 50 orang pedagang setiap harinya. Yang menjadi pertanyaan publik kemana dana Pungutan tersebut, dan disetorkan kemana.?
Begitupun dengan lapak penjualan ikan berpotensi lahan bisnis Pungutan Liar (PUNGLI), dari mulai penarikan retribusi hingga sewa lapak penjualan ikan. Oleh Oknum Kantor UPTD TPI CItuis Paku Haji.
Celakanya lagi bekas kantor tempat lelang yang lama, turut menjadi korban praktek Pungli. Karena pedagang ikan yang menempati harus membayar sewa kepada Oknum UPTD TPI Cituis Paku Haji.
Menurut salah seorang pedagang ikan yang tidak mau sebutkan namanya menuturkan,” Ia menilai TPI Cituis Paku Haji, masih sangat semrawut atau carut marut, dalam penataan lapak penjual ikan dan pedagang makanan yang semangkin padat. Karena letaknya tidak dikelola dengan baik oleh Kepala Kantor UPT TPI Cituis Paku Haji, yang dikelola hanya uang retribusi pedagang diarea TPI,” pungkasnya.
“Berdasarkan informasi yang didapat media news investigasi86, pada hari Minggu (13/07/2024). Kalau Kepala Kantor UPT TPI Cituis Pakuhaji, sudah beberapa bulan tidak pernah datang ke Kantor UPT TPI Cituis Pakuhaji”.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat dimintai Legal Opininya terkait dengan adanya dugaan kuat telah terjadinya perbuatan pelanggaran hukum dalam bentuk Pungli yang dilakukan oleh Oknum Kantor UPTD TPI Cituis Paku Haji terhadap pedagang ikan mesti menjadi Atensi APH mengingat bahwa Pungli adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai atau penyelenggara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pihak lain memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran, jadi jelas arti dan unsur pungli merupakan rangkaian suatu kejahatan yang mesti di berantas, kata yayat.
Sedangkan pungli dapat dikategorikan kedalam Tindak Pidana Khusus [ Korupsi ] dan Tindak Pidana Umum [ Pemerasan ], apalagi disaat oknum tersebut melakukan pungutan sebesar Rp 5000 yang dikenakan kepada pedagang sifatnya memaksa dengan ancaman tanpa ada aturan khusus yang mengatur tentang penarikan uang oleh oknum UPT tersebut maka unsur pidananya sudah terpenuhi dan tanpa harus adanya pengaduan secara tertulis dari pelapor kasusnya sudah dapat langsung di OTT kan, sebut yayat.
Sampai berita ini dikirim ke redaksi, media ini masih menghimpun data dan keterangan dari pihak terkait.
(EZNI86).