KUBU RAYA,newsinvestigasi-86.com
Pemerintah Provinsi/Pemprov Kalimantan Barat, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan mengajukan ekosistem manggrove di Provinsi Kalbar untuk dijadikan WMC direncanakan berkedudukan di Kabupaten Kubu Raya, miris nya Proyek Penanaman tersebut, yang berlokasi di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar, ” BERTEDENSI KORUPSI ” .
Dimana biaya anggaran yang sangat fantastik sebesar Rp 1.200.000.000 (Satu Miliar dua ratus juta rupiah) dengan Volume 66 (enam puluh enam) Hektar .
Script Keterangan Masyarakat .
Juanda via WhatsApp mengatakan pada tgl 20/06/2021 hari Minggu Ismail selaku Ketua LPHD Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, melakukan penanaman seluas 9 (sembilan) Hektar lahan dari sisa dana Anggaran Rp 170 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dimana penanaman tersebut, setelah tersiar ada dana anggaran yang tersisa sebesar Rp 170.000.000 ( seratus tujuh puluh juta rupiah) .
Berawal dari Vina Pendamping kegiatan tersebut, minta dikembalikan Program senilai Rp 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah),namun tidak mendapatkan respon dari Ismail.
Maka selanjutnya Oki selaku PPK KLHK dan Vina selaku Pejabat Pendamping bersama suaminya menindaklanjuti hal tersebut, kelapangan ke Desa Tanjung Harapan untuk menemui Ismail pada pertengahan bulan Mei 2021 upaya dari KLHK PPK mengintruksikan agar Ismail melaksanakan Penanaman sisa anggaran tersebut .
Selanjutnya OKI mengintruksikan agar isma’il melaksanakan penanaman atau penambahan lahan seluas 9 (sembilan) hektar senilai dana 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) tanpa melibatkan badan pengawas oleh kegiatan tersebut.
Dalam hal ini berupaya agar terhindar dari jeratan hukum (penggelapan),miris nya masih ada beberapa hal masih belum terpenuhi misalnya pungutan liar atau biaya perawatan tanaman bibit mangrove seperti :
1.Biaya (uang) upah pekerja yg belum diselesaikan secara total
2.Biaya materai yg dibebankan ke pekerja yg dipungut dari pekerja
3.Upaya musyawarah transparansi terhadap masyarakat belum dilksanakan
4.Misalnya RAB volume dan pagu dana berdasarkan pelang kegiatan secara umum (tidak dipasang) yg telah ditentukan.
Dengan sedemikian temuan diduga adanya upaya manipulasi atau penggelapan dana program penanaman mangrove di Desa Tanjung Harapan,hingga kini belum ada upaya perbaikan baik secara kegiatan dilapangan maupun administrasi .
Pada saat dikonfirmasi KLHK-PPK menjawab lewat via chat WhatsApp Malah meminta saya terlebih dahulu klaripikasi terhadap sebagian masyarakat Desa Tanjung Harapan,saya pikir ini upaya untuk mempersulit upaya penyelesaian ,kata Juanda .
Mengacu secara Normative Proyek Penanaman Pohon Manggrove di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar, di duga kuat adanya Perbuatan Melawan Hukum dan BERTEDENSI KORUPSI, sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor Kalimantan Barat melakukan Penyeledikan dan Penyidikan di Proyek tersebut.
Script Analisis Lembaga .
Saat dimintai Pendapat dan Analisis Yuridisnya Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi SE,SH,MH,menjelaskan bahwa terjadinya Polemik Ketidak Jelasan Proyek Manggrove Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, yang menelan Anggaran Negara Rp 1.200.000.000 (Satu Miliar dua ratus juta rupiah) dikelola secara langsung oleh LPHD yang diKetuai oleh Ismail perlu dilakukan Audit oleh BPK RI dan perlu di uji Transparansi informasi serta wajib didalami secara Yuridis oleh Pihak Krimsus Polda atau Pidsus Kajati Kalimantan Barat, agar jelas dan diketahui oleh Publik .
Adahal yang mesti dijelaskan secara Rinci oleh Ketua LPHD dan PPK karena proyek manggrove ini menggunakan masyarakat sebagai Pekerjanya maka Dalam hal penggunaan Keuangan Proyek Manggrove serta suplay Uang Proyeknya secara langsung masuk ke Rekening Ketua LPHD apakah sudah memenuhi standart mekanisme dan SOP yang sesuai aturan atau tidak, Kemudian Bagaimana Sistem Pertanggung Jawaban Penggunaan Keuangannya, jangan dibuat simple dan seola olah seenaknya saja menghabiskan uang negara Rp 1.2 Miliar tersebut ,tegas Yayat .
Antara LPHD (Lembaga Pengawas Hutan Desa) sebagai Pelaksananya dengan PPK KLHK sebagai Penyelenggara di proyek Manggrove Desa Tanjung Harapan, semestinya Mempunyai Hubungan Singkronisasi Mulai dari Awal di rencanakannya Kemudian saat diajukannya sampai Realisasi , Tidak Terlepas dari Prosedur yang saling Singkron satu dengan lainnya maka tidak dapat dihidari lagi kalau dilihat disini seolah olah ada upaya saling menutupi kesalahan menurut Yayat .
( Yopi NI Dan Tim )