Usut Proses Tender Proyek Milik DPUPR Mempawah Diduga Lahan Bisnis Oknum Pejabat.

KABUPATEN MEMPAWAH,

Proses tender Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Pemerintah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mempawah Kalimantan Barat. Diduga menjadi lahan bisnis bagi sejumlah oknum Pejabat, untuk mencari keuntungan pribadi.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Mempawah, ada 4 (empat) proyek besar milik DPUPR yang terindikasi sarat kepentingan Oknum Pejabat yakni :

1.Rekontruksi Jalan Parit Bajar – Bakau Besar Darat dengan pagu anggaran senilai Rp 24.678.000.002,00 (dua puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta koma kosong kosong dua) Sumbar dana APBD TA 2024.

PT Adian Teknik Natama beralamat Jalan Tanjung Raya II Komp Royal Mansion Blok A2 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Pontianak (Kota). Selaku pemenang tender di pekerjaan tersebut, senilai Rp 24.623.660.870,72 (dua puluh empat miliar enam ratus dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu delapan ratus tujuhpuluh, koma tujuh puluh dua rupiah).

2.Pembangunan SPAM jaringan perpipaan di Kawasan Perkotaan anggaran sebesar Rp 89.300.000.000 (delapan puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah) sumber dana APBD TA 2024.

PT Fatimah Indah Utama (FIN) beralamat Jalan Sultan Alauddin Nomor 106 A – Makasar (Kota) Sulawesi Selatan, selaku pemenang tender di pekerjaan tersebut, senilai Rp 89.168.415.80 (delapan puluh sembilan miliar seratus enam puluh delapan juta empat ratus lima belas koma delapan puluh rupiah).

3.Rekonstruksi Jalan Pulau Pedalaman – Kuala dengan anggaran senilai Rp 7.900.683.000 (tujuh miliar sembilan ratus juta enam ratus delapan puluh tiga juta rupiah) sumber dana APBD TA 2024.

CV Persada beralamat Jalan M Thaha Rt 029 Rw 001 Kelurahan Terusan Kecamatan Mempawah Hilir selaku pemenang tender di pekerjaan tersebut, harga terkoreksi Rp 7.873.868.000 (tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

4.Rekonstruksi Jalan A. Rani Kecamatan Mempawah Hilir, dengan anggaran senilai Rp 21.875.000.000 (dua puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sumber dana APBD TA 2024.

PT Indopol Jaya Abadi beralamat Jalan 28 Oktober Komplek Pesona Khatulistiwa Blok A Nomor 6 – Pontianak (Kota) Kalimantan Barat selaku pemenang tender di pekerjaan tersebut, dengan harga terkoreksi Rp 21.823.807.000 (dua puluh satu miliar delapan ratus dua puluh tiga juta delapan ratus tujuh ribu rupiah).

Diduga ada oknum pejabat Mempawah, melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menentukan perusahan pemenang tender ke 4 (empat) proyek pekerjaan tersebut.

Karena disinyalir tidak mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ical (47) warga Mempawah, menuturkan. Awal dimulainya perbuatan FRAUD (kecurangan) kegiatan proyek di DPUPR Kabupaten Mempawah, karena disinyalir adanya keterlibatan Oknum Pejabat di kegiatan proyek tersebut, dan tidak bisa dibendung secara hukum oleh APH Tipikor di Kalimantan Barat, ujarnya.

Lanjut Ical.” Dalam hal ini modus Penyalahgunaan wewenang jabatan bersifat multidimensi dan kompleks, sekalipun tindak pidana korupsi bersifat multidimensi dan kompleks, namun ada satu hal yang merupakan penyebab utama terjadinya tindak pidana korupsi khususnya dalam birokrasi”.

“Dengan adanya kesempatan dan jabatan, atau kekuasaan seseorang akan cenderung menyalahgunakan jabatan/atau kekuasaannya. Untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi apabila mempunyai kesempatan,”sebut Ical dengan nada tegas Ical.

(Tim NI86).

Pos terkait