Usut..!!! Kades Sukawali Manipulasi Data Akte Jual Beli Tanah Fasum Dibuatkan PTSL.

TANGERANG, News Investigasi-86.

Program Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), atau yang lebih dikenal dengan program sertifikat tanah gratis dari Pemerintah Pusat. Mendapat aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Namun dalam pelaksanaan kegiatan program PTSL tersebut, tercederai oleh ulah S alias A Kepala Desa Sukawali, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang. Diduga kuat memanipulasi data untuk mendapatkan sertifikat gratis PTSL.

Seperti sebidang tanah Fasum yang berlokasi di Komplek Perumahan Pondok Cituis Indah. Bisa diterbitkan Sertifikat program PTSL Tahun 2022. Dengan Nomor 02148 atas nama AM (26) Bin S luas tanah 447 M2.

Diduga kuat ada manipulasi data dan persengkongkolan di akte jual beli tanah Fasos/Fasum tersebut, antara Kades S alias A dengan warga bernama Alm M (72) Bin R beralamat Kampung Cituis Rt 001 Rw 002 Desa Sukawali.

Untuk persyaratan menerbitkan sertifikat PTSL Nomor 02148 atas nama AM (26) Bin S, diduga ada oknum pegawai Kantor BPN Tangerang. Yang terlibat atas terbitnya sertifikat tersebut.

Berdasarkan surat keterangan Akte Jual beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ari Indriyani SP.,S.H.,M.Kn Jalan Dr Dwiyo Soegondo Blok B1/ 16, Perumahan Harapan Kita Rt 001 Rw 002 Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Pihak Pertama (Alm M (72) Bin R) menjual kepada Pihak ke dua (AM (26) Bin S) sebesar Rp 15 Juta seluas 500 M2, dari luas 2.260 M2 Persil Nomor : 5b.D I Blok : 004, Kohir/C Nomor : 69/172.

Dalam hal ini AM (26) adalah putra dari Kepala Desa/Kades Sukawali, setelah terbitnya surat sertifikat tersebut. Kades S alias A kemudian mendirikan bangunan gedung lapangan bulu tangkis di lokasi tanah Fasum tersebut.

Celakanya bangunan gedung lapangan bulu tangkis milik Kades S, diduga melakukan pencurian aliran listrik untuk penerangan lapangan bulu tangkis. Karena tidak menggunakan KWH PLN.

“Mengingat pejabat Kepala Desa Sukawali, S alias A yang telah menyalahgunakan wewenang. Sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun”.

Menurut keterangan B selaku pemilik pengembang Perumahan Pondok Cituis Indah,” terkait tanah Fasum telah diterbitkan sertifikat PTSL Nomor 02148 atas nama AM (26) Bin S. Kami sudah melaporkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya,” sebut B.

Sampai berita ini diterima redaksi news investigasi 86.Com, masih mengumpulkan informasi terkait akte jual beli tanah Fasum komplek Perumahan Pondok Cituis Indah Desa Sukawali.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH sebagai Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi saat di Konfirmasi via WhatsApp mengatakan bahwa terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukawali yang telah dilakukannya dengan menjual belikan tanah Fasos/Fasum menerbitkan sertifikatnya diduga adanya persekongkolan dengan oknum BPN, perlu dipertegas oleh APH untuk melakukan pendalaman hukum, sebut yayat.

Indikasi kecurangan yang tujuannya adalah memperkaya diri dengan cara yang melawan hukum diduga kuat menggunakan pemalsuan surat menyurat, karena terbitnya sertifikat tanah yang di perjual belikannya patut diduga bukan milik nya pribadi itu tidak jelas proses peralihan haknya, kata yayat.

(EZNI86).

Pos terkait