Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani yang tak lain Bapak dan anak, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/8/2021).
Presiden Direktur PT Innovative Plastic Packaging (Innopack) Alex Wijaya dan anaknya Ng Meiliani yang awalnya disebut-sebut sebagai pegawai bagian pengawas Marketing tersebut diseret ke maja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi, Hal tersebut dikatakan oleh jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya terhadap Kedua terdakwa.
Fakta persidangan bahwa Ng Meilani mengatakan bahwa dirinya menjabat sebagai Komisaris di PT Innovative Plastic Packaging (Innopack) yang dikelola oleh keluarganya.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Ada hal yang menarik yang muncul dalam fakta persidangan. Salah satunya terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Alex Wijaya dan Ng Meiliani terhadap sebuah Bank Swasta yang sempat ditanyakan oleh jaksa penuntut umum,
“Apa saudara terdakwa saat ini ada berurusan dengan kasus lain (selain kasus yang sedang disidangkan),”tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus.
Alex Wijaya menjawab tidak ada. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Rumondang SH, mempertanyakan tentang adanya laporan di Mabes Polri. Dari pertanyaan ini barulah Alex buka suara.
“Kalau nggak salah 10 Miliar kalau tidak salah ada 2 LC (Letter Commitment), ”jawab Alex yang langsung disambung Jaksa Rumondang. “Satunya 400 miliar?” kata Jaksa.
Terkait pertanyaan itu Kuasa Hukum Alex Wijaya keberatan sehingga pertanyaan tersebut tidak diakomodir oleh Majelis Hakim, Dari informasi yang berkembang dan yang dihimpun oleh wartawan di lapangan, Bahwasanya Alex Wijaya dan Ng Meiliani telah dilaporkan oleh seorang berinisial FI ke Mabes Polri. FI yang bertindak sebagai kuasa Maybank tersebut melaporkan Alex Wijaya dan Ng Meliani dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0607/VII/2019/ Bareskrim Tanggal 1 Juli 2019.
Dalam laporan tersebut Alex Wijaya dan Ng Meiliani diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP. Nilai kerugian atas laporan tersebut cukup fantastis yakni Rp 348 miliar.
Saat dikonfirmasi wartawan usai menjalani persidangan atas perkara penipuan yang membelitnya, Apakah benar ada laporan yang dilaporkan oleh Maybank di Mabes Polri?
Apakah Pak Alex Wijaya sudah tau?Terdakwa Alex Wijaya menjawab sudah tahu.
“Saya sudah tahu mas, laporan itu masih sedang tahap penyelidikan dan kita belum di BAP. “ucapnya.
Namun ketika dikonfirmasi lebih jauh oleh wartawan, Bahwa laporan tersebut telah lengkap namun belum dilakukan P21,? Terdakwa Alex Wijaya tampak gugup dan mengatakan bahwa dirinya tidak tahu.
Kapada wartawan Jaksa Penuntut Umum Rumondang Sitorus SH MH juga membenarkan bahwa memang ada laporan lain selain perkara ini, Tapi saya tidak tahu apakah sudah ada pelimpahan atau belum, Coba konfirmasi saja ke Kejaksaan Agung (Kejagung).”kata Rumondang Sitorus SH MH.
Dalam perkara yang baru saja disidangkan, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani melakukan perbuatan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP,
Modus yang dilakukan oleh Kedua terdakwa yakni meyakinkan saksi pelapor, Sehingga saksi korban melepaskan Haknya (transfer uang) ke rekening PT Innovative Plastic Packaging dan ke Rekening pribadi milik Terdakwa hingga mencapai Rp.28 Milyar.
Sidang perkara penipuan yang mejerat Bapak dan anak tersebut akan dilanjutkan kembali pada Kamis 19 Agustus 2021 dengan agenda tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Umum Rumondang Sitorus SH MH.
(Nrhd)