Jakarta,newsinvestigsi-86.com -Sidang agenda pembacaan Eksepsi dari pihak terdakwa pelaku investasi bodong berkedok pengadaan alat kesehatan (ALKES) terpaksa harus ditunda lantaran penasihat hukum terdakwa belum selesai menyusun surat eksepsi yang akan dibacakannya.
Empat terdakwa PT Limeme Group Indonesia (LGI) diseret kemeja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantaran diduga telah melakukan Perbutan melawan hukum penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378,372 KUHP.
Empat terdakwa yakni Kevin Lime, Doni Yus Okky, Vincent dan Michael harus mempertanggungjawab kan perbuatannya atas laporan polisi No.LP/B/0004/I/2022/SPKT/ Bareskrim tertanggal 4 Januari 2022. Keempat terdakwa juga harus bertanggung jawab atas perbuatannya dihadapan Hakim pengadilan negeri Jakarta Utara terkait dengan investasi bodong dengan cara mengumpulkan dana dari masyarakat yang berkedok investasi seolah olah memiliki ijin pengadaan Alat kesehatan.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Empat terdakwa melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam sesuai Pasal 372 atau Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penipuan dan Penggelapan.
Surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Ari Sulton SH, menyebutkan bahwa para terdakwa melakukan aksi Penipuan dan Penggelapan pada saat Pandemi covid-19, sekitar bulan Februari tahun 2021 sampai dengan Desember 2021 lalu.
Para terdakwa menjadikan momen pandemi covid-19 untuk mendapatkan keuntungan finansial secara ilegal, dengan modus pengadaan dan suplai alat kesehatan penanganan covid-19 untuk kebutuhan Rumah Sakit seluruh Indonesia.
Modus terdakwa mempengaruhi dan meyakinkan sejumlah orang agar berinvestasi di PT Limeme Group Indonesia perusahaan yang terdakwa kelola sebagai dalih untuk menampung dana dari sejumlah masyarakat atau korban.
Untuk meyakinkan para korban, terdakwa Kevin Lime selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia berperan sebagai Bos dan mengaku mengenal banyak pejabat dan sering memposting foto-foto dengan pejabat-pejabat.
Sementara peran terdakwa Dony Yus Okky Wiyatama merupakan Komisaris PT Limeme Group Indonesia yang merangkap sebagai Personal Asisten, disisi lain, Terdakwa Michael sebagai Bisnis Development Office dan Vincent sebagai Personal Consultan dan Bisnis Analis di PT Limeme Group Indoensia, yang berkedudukan di Rukan Golf Island Blok G, jalan Pulau Maju Bersama No.30 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan dilapangan, Selain dugaan Penipuan dan Penggelapan, ke empat terdakwa juga dilaporkan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Saat ini berkas perkaranya sudah dalam proses Penyidikan di Kepolisian.
Kepada wartawan, Korban berharap para pelaku dugaan investasi bodong tersebut dapat dihukum berat agar membuat jera para pelaku.”ujar korban yang tidak mau menyebutkan namanya itu
Hingga berita ini ditayangkan pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya belum bisa dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
(nhd)