Unjuk Rasa Mahasiswa Mempawah Menolak Pembangunan Rumah Dinas Bupati 

MEMPAWAH – KALBAR,

Aktivis mahasiswa di Mempawah, Kalimantan Barat, melakukan aksi unjuk rasa menolak Pembangunan Rumah Dinas Bupati, dan menyampaikan tiga tuntutan. Pada Selasa (02/11/2026).

Bacaan Lainnya

Aksi unjuk rasa tersebut, berlangsung di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah, Jalan Daeng Mansyur Nomor 1 Kelurahan Pulau Pendalaman, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, sempat memanas.

Kondisi ini nyaris mengalami keributan antara Kepolisian dengan para unjuk rasa, berawal pihak Kepolisian Polres Mempawah. Memadamkan api dari ban mobil bekas yang dibakar para unjuk rasa dengan menggunakan alat pemadam api ringan.

Klik Liputan Visualnya ⬆️ ( red )

Tiga tuntutan yang disampaikan kordinator aktivis mahasiswa Mempawah, bernama Muslim yaitu :

1.Batalkan total pembangunan rumah dinas Bupati sebesar 15 miliar rupiah karena tidak memiliki urgensi, tidak prioritas, dan tidak memberi manfaat langsung kepada rakyat.

Dasar hukum :

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 298 ayat (1) dan ayat (2) : Belanja daerah harus digunakan untuk urusan wajib dan pelayanan dasar, bukan kebutuhan yang tidak mendesak.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 huruf (d) : APBD wajib dikelola secara efisien, efektif, dan tidak boros.

2.Alihkan seluruh anggaran tersebut ke program prioritas yang mendesak, seperti penanganan banjir, peningkatan pendidikan, layanan kesehatan, dan perbaikan infrastruktur dasar.

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 4 :

Perencanaan pembangunan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 12 dan Pasal 13 :

Pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur adalah kewenangan utama pemerintah daerah.

3.Tolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026 karena hanya akan menambah beban masyarakat di kondisi ekonomi yang belum pulih.

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 66 ayat (3) :

Penetapan tarif pajak daerah wajib mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 23A : Pungutan terhadap rakyat harus berkeadilan, pungkasnya.

(Irwandi/Tim).

Pos terkait