Unit Harda Polres Jakarta Barat Periksa Kasus Yang Telah Inkrah, Propam Diminta Turun Tangan

Jakarta,newsinvestigasi-86.com  -Propam Polda Metro Jaya, diminta turun tangan untuk memeriksa oknum penyidik unit Harda Polres Jakarta Barat, yang diduga mengkriminalisasi warga Cengkareng Timur, pemilik tanah. Hal itu disampaikan Nursalim didampingi kuasa hukumnya Dimas dan Faisal di Polda Metro Jaya usai konsultasi pengaduan di Kabid Propam Polda Metro Jaya.

Nursalim yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No.10429/Cengkareng Timur, alas hak atas tanah seluas 74 M2, diterbitkan BPN Jakarta Barat, berlokasi di Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, bagaikan menelan pil pahit atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pihaknya menduga penetapan dirinya sebagai tersangka karena adanya dugaan permainan mafia tanah dengan oknum penyidik unit Harda Sat Reskrim Polres Jakarta Barat, yang berujung dengan kriminalisasi.

Bacaan Lainnya

Menurut Nursalim, selaku pemilik tanah dan surat tapi tidak bisa menempati tanahnya, walau proses hukum gugatan Perdata sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (PK-1 MA RI no.102 PK/Pdt/2020) dan juga (PK-2 MA RI no.601 PK/Pdt/2021) yang menyatakan, bahwa pemilik tanah yang sah seluas 74 M2 berada di Jalan Fajar Baru Utara RT.012, RW 012 NO.75 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat adalah Nursalim.

“Keaslian Sertifikat sudah diperiksa saat persidangan Perdata, dan juga saksi saksi saat persidangan Perdata sudah diperiksa sehingga, oknum penyidik yang menangani perkara ini ditengarai adanya keberpihakan dan tidak profesional sebab, perkara sudah inkrah tapi diperiksa lagi,’ ujar Nursalim.

Dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum penyidik Harda Polres Jakarta Barat, kata Nursalim saat dirinya dipanggil penyidik bertemu di suatu Restoran makan Padang pada 13 Oktober 2021 sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pertemuan tersebut, Nursalim merasa adanya tekanan tekanan dan intimidasi dari penyidik atas penawaran uang 400 juta rupiah yang penting Nursalim keluar dari perkara tersebut.

“Kalau tidak mau menerima silahkan, minggu depan akan di gelar perkara dan kamu akan ditetapkan sebagai tersangka, kata oknum penyidik, karena tidak mau menerima uang tersebut lalu saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya ada kuasa hukum sehingga tidak mau menerima uang yang ditawarkan penyidik tersebut,” ucap Nursalim pada wartawan di depan gedung kantor Kabid Propam Polda Metro Jaya, 16/2/2022.

Lebih lanjut Nursalim menyampaikan, bahwa perkara ini sudah pernah di laporkan pelapor yang sama pada tahun 2007 silam. Kasus dalam obyek yang sama pelapor sama yakni Timbul Situmorang, dengan LP No.3715/VIII/2007/Res.Jb. laporan tersebut tidak jelas kemana akhirnya. “Ko tiba tiba ada laporan lagi No.LP/947/IX /2020/PMJ/RESTRO.Jakbar, dengan pelapor yang sama juga Timbul Situmorang dan penyidiknya laporan pada tahun 2007 dan laporan tahun 2022 adalah penyidik yang sama juga, ini bener benar kasus aneh,” ungkap Nursalim, 17/2/2022.

Karena penanganan perkara yang dialaminya ada dugaan penzoliman sehingga terlapor bersama kuasa hukumnya melakukan pengaduan ke Propam Polda Metro Jaya, sebagai upaya perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi dari penyidik yang menyodorkan uang dengan tekanan tekanan atau intimidasi tersebut.

“Terkait penetapan sebagai tersangka karena saya tidak mau menerima uang tersebut tidak masalah sebab, tanah yang dipermasalahkan pelapor itu tanah yang saya beli, dimana menurut putusan Mahkamah Agung, bahwa Sertifikat alas hak tanah itu sah atas nama saya. sebagai pelapor Timbul Situmorang pernah dirugikan apa sama Nursalim, sehingga dia tega melaporkan ke polisi. Pada hal, yang seharusnya melaporkan ke polisi adalah Nyangnyang sebagai penggugat, ko malah Timbul Situmorang yang melaporkan,

Ini kasus bener benar aneh,” ujarnya.

Kuasa hukum Nursalim, dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES), Dimas dan Faisal Redo menyampaikan, datang ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi Nursalim melakukan konsultasi pengaduan ke Kabid Propam atas dugaan adanya ketidakprofesionalan dan keberpihakan oknum penyidik Unit Harda Sat Reskrim Polres Jakarta Barat yang menangani perkara Nursalim. Secara pidana klien kami dinaikkan sebagai tersangka, sedangkan dengan objek yang sudah diputus secara keperdataan melalui Peninjauan Kembali pertama dan kedua, klien kami adalah yang berhak memiliki tanah tersebut inikan jadi bertabrakan. Secara Perdata sudah inkrah menang namun secara Pidana malah ko jadi tersangka. Sedangkan objeknya adalah objek yang sama dianggap sengketa dan dipidanakan oleh pelapor. Klien kami tersangka dalam dugaan pemalsuan terhadap proses pembuatan atau penaikan alas hak. Makanya dalam hal ini kita akan mengawal terus proses perkara ini agar dibuka terang benderang, kita tidak mau sampai terjadi dugaan kriminalisasi.

“Kita mau semuanya terang benderang supaya tau mana yang benar mana yang salah. Kami berharap setelah bersurat kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya agar perkara tersebut dibuka sejelas jelasnya dan sedetail detailnya supaya ada kepastian hukum dan keadilan bagi klain kami,” ucapnya.

Setelah berkonsultasi atas aduan ke Propam, kami diminta bersurat ke Propam dan melengkapi surat surat yang diperlukan, tadi masih berkonsultasi dengan Propam dan setelah surat masuk ke Propam lalu proses akan berjalan. Kami berharap pihak Propam akan berupaya seperti yang diatur dalam kode etik Polri.

Dimas menambahkan, kaitan laporan di Polres yang menjadikan klain kami tersangka prosesnya kan jalan terus. Namun kami  menyayangkan yang ditempuh oleh penyidik walaupun penyidik berhak menaikkan tersangka, penyidik juga mungkin memiliki alat bukti untuk menaikkan klain kami jadi tersangka, namun ini bikin rancu sebab secara Perdata klain kami menang tapi secara Pidana jadi tersangka. Artinya perkara ini jadi kontradiktif, lalu dimana kepastian hukum bagi klien kami, ungkap Dimas.

Faisal tim kuasa hukum Nursalim juga menyebutkan, kehadiran kami ke Polda Metro Jaya untuk melakukan aduan adanya dugaan keberpihakan dan tidak profesionalitas penyidik unit Harda Polres Jakarta Barat dalam hal klien kami sebagai terlapor pasal pemalsuan. Sedangkan proses tersebut sudah berjalan dan sudah inkrah proses keperdataannya sampai dengan putusan dua kali Peninjauan Kembali. Jadi selama proses Penyelidikan Penyidikan, ada dugaan ketidak profesionalitas penyidik seperti adanya dugaan tawar menawar dari penyidik yang disampaikan kepada klien kami. Intinya yang kami laporkan adalah dugaan ketidak profesionalan penyidik dugaan keberpihakan dan ada sedikit tekanan.

Bagi kita tekanan itu bukan hanya intimidasi kekerasan, terlebih kita orang awam seperti klien kami pasti merasa tertekan, makanya melaporkan penyidik ke Propam supaya proses penyidikan tersebut bisa diluruskan.

“Klien kami tidak takut untuk menjalani proses yang dilakukan penyidik unit Harda Polres Jakarta Barat. Adanya dugaan keberpihakan supaya proses tersebut terang benderang. Secara prosedur etik, kami berharap Propam Polda akan meminta klarifikasi kepada penyidik apakah benar atau tidaknya yang kami sampaikan atau disampaikan klain kami, nanti Propam yang melakukan klarifikasi, ucap Faisal.

Ditambahkan, harapan kami perkara tersebut dihentikan penyidikan. Sebelumnya kami sudah bersurat ke Irwasda dan perkaranya sudah digelar di Irwasda, kami minta supaya dihentikan pelaporan dugaan pemalsuan sebagaimana Pasal 263 yang dikenakan terhadap klien kami, karena sangat rancu. Sebab disisi lain klien kami dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung. “Inilah yang kami sampaikan ke Irwasda dan kami juga sudah bersurat ke Kapolres Jakarta Barat supaya perkara tersebut dihentikan. “Kami juga melampirkan bukti bukti putusan sampai putusan tahap PK, sehingga harapan kami terhadap penyidik Harda Polres Jakarta Barat supaya profesional.

Dimana objek yang sudah diputus dalam Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung  MA, menyatakan pemilik yang sah atas objek yang dipermasalahkan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun secara pidana klien kami dijadikan tersangka,” ucap Faisal.

Menyikapi adanya dugaan tekanan tekanan dan intimidasi hingga kriminalisasi yang dilakukan penyidik unit Harda Polres Jakarta Barat terhadap terlapor Nursalim, hingga berita ini ditayangkan pihak penyidik Polres Jakarta Barat belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Demikian juga pelapor dalam perkara ini belum dapat diminta tanggapannya.

(nhd/sian)

Pos terkait