Unit 1 Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Malaysia-Batam-Kendari

Jakarta.newsinvestigasi-86.com
29 Januari 2021.

Satu lagi keberhasilan Unit 1 Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang di pimpin oleh Kasubdit IV Kombes Gembong Yudha dan Kanit 1 AKBP Areis Aminnulla, patut di acungi jempol dalam mengungkap kasus-kasus peredaran Narkoba di tanah air, para anggota unit 1 Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tidak mengenal lelah, mereka tidak mengenal waktu bahkan sampai rela jarang bertemu dan berkumpul bersama keluarga tercinta demi tugas yang di embannya,seperti baru baru ini berhasil mengungkap peredaran Narkoba Internasional Lintas Malaysia-Batam-kendari.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dari Informasi masyarakat terkait tentang maraknya peredaran jenis Shabu,Ekstasi dan Happy Five di wilayah Batam kepulauan Kepri yang di selundupkan dari Negara Malaysia. Unit 1 Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan aparat Bea dan Cukai guna menindak lanjuti laporan dari masyarakat melakukan Penyelidikan di wilayah Batam dan Sekitarnya.

Narkotika Jenis Shabu berhasil di amankan Polisi (red)

Pada hari Kamis 21 Januari 2021, dari hasil penyelidikan yang dilakukan di kampung Agas Tanjung Lubuk Baja Batam, petugas melakukan penggeledahan terhadap satu buah mobil mini bus Daihatsu merk Sigra nopol BP 1249 AR dikendarai oleh pelaku berinisial SK alias S bersama kawannya berinisial MNS alias N yang di curigai membawa Narkoba, pada saat di periksa oleh petugas kedua tersangka mencoba melarikan diri, petugas pun memberikan tindakan tegas dan terukur.

Dari hasil penggeledahan di mobil Sigra tersebut anggota unit 1 Dittipidnarkoba Subdit IV menemukan 2 buah karung warna putih yang masing masing di dalamnya terdapat jerigen plastik warna biru yang di dalamnya ada 1 buah tas warna hitam berisikan narkotika jenis Shabu dan H5.

Dari pengakuan kedua tersangka tersebut, mereka mendapatkan perintah dari HY alias F dan H.Tim Subdit IV melakukan Pengembangan dah berhasil menangkap pelaku HY dan H di Jl.Duyung Pasar Buah Jodoh kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

Pada hari Jum’at 22 Januari 2021,tim gabungan kembali melakukan pengembangan dengan teknik Controlled Delivery ke Jl. Berlian Kecamatan Batam, kota Batam. Tim gabungan Berhasil menangkap tersangka lainnya yang berinisial RFH alias R saat akan mengambil barang berupa Narkoba Jenis Shabu sebanyak 5 kg.

Pada saat akan di tangkap RFH berusaha melarikan diri, untuk menghentikan Tersangka melarikan diri, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur .Dari hasil intrograsi tersangka RFH mengaku kepada petugas bahwa dirinya di perintahkan oleh Mr.Y warga binaan Lapas Barelang (DPO). Dari pengakuan para tersangka, barang haram narkoba yang berasal dari Malaysia tersebut rencana nya akan di edarkan di salah satu Tempat Hiburan Malam di Kota Batam.

Dari hasil penangkapan Tim gabungan berhasil mengamankan Barang bukti :
1. Delapan (8) bungkus Shabu 8.206. gram brutto.
2. 21 .000 butir Ekstasi
3.  220 butir pil Happy Five.
4. 1 buah Handphone Samsung Warna biru milik tersangka SK alias S.
5. 1 Buah HandPhone Vivo warna merah kombinasi milik HY alias F
6. 1 Buah HandPhone Vivo warna Biru Milik H
7. 1 unit mobil Daihatsu Sigra Nopol  BP 1249 AR berikut STNK atas nama Darwin Sinaga beralamat Palm Beach RT 005 RW 009 Tanjung Uma Lubuk Baja,Batam.

Ke lima para tersangka kini menjalani akan di proses sesuai hukum yang berlaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para tersangka dapat di Sangkakan ;
1. Primer
Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling l;ama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) dan maksimal denda Rp 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ) di tambah sepertiga .

2. Subsider,Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati, Pidana Seumur Hidup atau hukuman Pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan Denda minimal Rp.800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) dan maksimal Rp.8.000.000.000,-( Delapan Milyar Rupiah ) Ditambah Sepertiga.

Dari hasil penangkapan barang haram tersebut unit 1 Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan kurang lebih 30.000. nyawa manusia dengan asumsi per orang mengkosumsi 1 butir Ekstasi dan 1 butir Happy Five atau 1 gram shabu.

#Hidup Sehat Tanpa Narkoba

( Red / Endi )

 

Pos terkait